Jaksa Eksekusi Mantan Bupati Balangan

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Pasca turunnya petikan kasasi atas perkara penggelapan yang dilakukan mantan Bupati Balangan Drs Ansharudin, JPU pun langsung mengambil langkah cepat.

Kemarin sekitar pukul 12.30 Wita usai adzan zohor berkumandang, Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan melakukan eksekusi terhadap Ansharuddin.

Setelah dilakukan pengecekan kesehatan, tanpa perlawanan Ansharuddin kemudian dibawa petugas ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Amuntai.

Eksekusi langsung dipimpin Kasi Intel Kejari Balangan Raj Boby CF, SH dan Kasi Pidum Kejari Balangan Muhammad Indra SH.

“Karena putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap sudah turun beberapa pekan lalu, sehingga kami tim Kejari Balangan hari ini melakukan eksekusi terhadap terpidana,” ujar Raj Boby.

Dalam putusan Mahkamah Agung menyatakan, terdakwa Ansharudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan uang sebesar Rp. 200 juta.

Dan menjatuhi hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan kurungan.

Diketahui, dalam putusan majelis hakim Paringin beberapa waktu lalu, Ansharuddin divonis selama 1 tahun penjara. Ansharuddin dinyatakam terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana pasal 372 KUHP.

Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang waktu itu menuntut terpidana selama 2,6 tahun penjara.

“Atas putusan itu kami JPU melakukan banding. Pada tingkat banding di PT Banjarmasin Ansharuddin dinyatakan bebas. Sehingga jaksapun melakukan kasasi,” beber Raj.

Mengingatkan, dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa terdakwa pada hari jumat tanggal 4 April 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat dirumah jabatan Wakil Bupati Balangan Komp Garuda Maharam di Paringin Kabupaten Balangan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum PN Paringin.

Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, akibat perbuatan terdakwa, sehingga saksi/korban mengalami kerugian sebesar Rp200 juta.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment