Banjarmasin, BARITO – Sidang kasus dugaan korupsi ambruknya jembatan Mandastana Kabupaten Batola yang menyeret dua terdakwa yakni H Rusman Adji dan Yudi Ismani kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (8/4).
Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi. Ada lima saksi yang dihadirkan JPU Tri Satrio SH. Kelima saksi adalah para penyedia barang untuk jembatan Mandastana.
Dua diantaranya adalah Eduard dan Tan Candra dari PT Maspion. Dari keterangan keduanya, saksi mengatakan tidak mengenal terdakwa H Rusman Adji. Pasalnya pembelian barang melalui pihak ketiga yakni Prastowo.
“Saya tidak kenal dengan Pa Rusman Adji. Soalnya yang melakukan pembelian barang adalah Prastowo,” ujar Eduard kepada majelis hakim yang diketuai Femina Mustikawati.
Saksi menjelaskan pada awalnya dia mendapat enail dari Pratowo minta dukungan pembangunan jembatan Mandastana. Waktu itu ujar saksi menjawab akan mendukung dan mengirimkan harga barang yang diperlukan. “Saya berhubungan dengan Prastowo saja, termasuk tawar menawar dilakukan Prastowo,”jelas saksi.
Transakai pun terjadi dengan pembelian ratusan tiang pancang.
Usai sidang, ketika ditanya peran Prastowo? JPU mengatakan selaku perantara dan bukan karyawan PT Citra Bakumpai. Dari keterangan saksi masih menurut jaksa semua tidak ada masalah.
Hal tersebut juga dikatakan Sabri Fahri SH MH, selaku penasihat hukum H Rusman Adji, bahwa Prastowo hanyalah adalah perantara.
“Ia sebagai perantara dan itu sah saja,”ucap Sabri.
Jembatan penghubung Desa Tanipah – Desa Bangkit Baru, yang runtuh di Kecamatan Mandastana, Kabupaten Batola pembangunannya baru pada tahun 2015 menelan biaya sebesar Rp17 miliar dengan menggunakan dana DAK APBN-P tahun 2015.
Runtuhnya jembatan akibat pilar kedua dari Desa Tanipah atau pilar ketiga dari Desa Bangkit baru jeblos ke dalam tanah.
Besar dugaan runtuhnya jembatan tersebut, pelaksanaan bangunan bawah dan bangunan atas jembatan tidak sepenuhnya mengikuti gambar kontrak yang diajukan oleh konsultan perencana.
Dalam dakwaan JPU menuduh terdakwa melanggar pasal pasal 2 atau 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.rif