Jaksa Layangkan Memori Banding Perkara Hibah Dana KNPI Tala

Adityo SH menyerahkan berkas atau memori banding kepada Syafruddin selaku Panitera Muda Tipikor di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Banjarmasin, BARITO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya melayangkan memori banding atas vonis korupsi dana hibah KNPI Kabupaten Tala periode tahun 2017 – 2022 dengan terdkwa Syahruji Padillah dan Faulina Riska.

Ditemui saat menyerahkan memori banding ke PN Banjarmasin, Adityo SH jaksa yang menangani perkara tersebut mengatakan kalau dia mengajukan banding, sebab dua terdakwa i dana hibah KNPI Tala putusannya dua pertiga dari tuntutan.

Dalam tuntutan jelas Adityo, kedua terdakwa dituntut masing-masing 2 tahun dan 6 bulan penjara dan membayar denda Rp50 Juta atau subsidair 6 bulan kurungan. Dan uang pengganti masing-masing Rp114 Juta untuk terdakwa Paulina Riska dan Rp12 Juta untuk terdakwa Syahruji Padilah.

Dengan Ketentuan apabila tidak dibayar maka gantinya ma¬si¬ng¬masing kurungan selama satu tahun.
Sementara majelis hakim memvonis keduanya selama 1 tahun denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Sedangkan uang pengganti tidak ada.

“Dengan alasan itulah oleh pimpinan, kita diminta untuk mengajukan memori banding, ” ujarnya.
Memori banding diterima langsung Panitera Muda Tipikor Syafruddin SH.

Kedua terdakwa sendiri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pada pasal 3 jo 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001,tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Mengingatkan, Syahruji Padilah Ketua KNPI Tanah Laut dan Faulina Riska selaku ben¬da¬ha¬ranya yang terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Dalam dakwaan, kedua terdakwa diduga tidak bisa mem¬pe¬r¬tanggunjawabkan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Tanah Laut. Yang mana dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp300 juta lebih. Sedangkan dana hibah APBD Tanah Laut tahun2017, yang dikucurkan senilai Rp1,2 miliar.

Adapun dugaan penyimpangan yang dilakukan kedua tterdakwa dengan melakukan 24 kegiatan, namun sebagian laporan dari kegiatan itu tidak sesuai dengan kenyataannya, sebagian ada di mark up, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp300 juta lebih.

Dalam laporan BPK, ada penggunaaan anggaran yang tidak sesuai dengan pertanggungjawaban, seperti ada kegiatan yang ang¬ga¬ran¬nya tidak sampai Rp20 juta akan tetapi pertanggungjawabannya sebesar Rp 20 juta.

Penulis: rif Editor: Mercurius

Related posts

Pastikan Keamanan Malam Misa Natal, Kapolda Kalsel dan Forkopimda Tinjau Sejumlah Gereja

Viral ! Video Kakek Tukang Ojek Diduga Dibegal Penumpang di Semangat Dalam Batola

Minim Dana Rehabilitasi Narkoba, BNNP Kalsel Minta Perhatian Pemerintah