Banjarmasin, BARITO – Kasus di PD Baramarta akhirnya segera memasuki babak baru. Pasalnya, jaksa penuntut umum gabungan dari jaksa Kejati Kalsel dan Kejari Martapura, Kamis (22/4) akhirnya melimpahkan berkasnya ke pengadilan tipikor Banjarmasin.
Berkas diserahkan Kasi Pidsus Kejari Martapura Gusti Ngurah Anom SH kepada panitera muda tipikor Syarifuddin SH.
“Kasus ini memang sudah satu minggu lalu P21, dan sekarang kita limpahkan untuk segera diagendakan sidang,” ujar Anom panggilan akrabnya.
Dalam berkas tertera nama tersangka Teguh Imanullah mantan Dirut PD Baramarta sejak tahun 2017 hingga 2020.
“Tersangka diduga menyalahgunakan dana kas keuangan selama menjabat sebagai Dirut PD Baramarta sejak tahun 2017 hingga 2020. Sehingga daerah mengalami kerugian senilai Rp 9,2 miliar,” jelas Anom.
Status Teguh Imanullah sendiri sejak ditetapkan tersangka pada pertengahan Pebruari 2021 lalu, kini sudah menjadi tahanan Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.
Untuk pasal pria asli Bali ini menyebutkan pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan kedua melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP, dan melanggar pasal 8 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KHUP.
“Setelah kita terima berkas ini akan kita sampaikan ke Ketua PN untuk ditentukan siapa ketua majelis hakimnya,” ujar Syarifuddin.
Nanti lanjut dia kalau sudah ditentukan ketua majelis hakim, baru akan tahu kapan agenda sidang perdana akan digelar.
Penulis: Filarianti Editor: Merucirus