Banjarmasin, BARITO – Dalam replik yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Affandi Widarijanto SH, jaksa penuntut umum Harisha Cahyo SH menyatakan tetap pada tuntutannya. Yakni menuntut Hendra Jayadi mantan Kades Barokah Kabupaten Tanah Bumbu selama 18 bulan penjara.
“Kami tetap pada tuntutan, sebab dalil dan alasan hukum yang mereka ajukan tidak dapat dipertahankan,” ujar Harisha, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Kamis 17/1).
Dalil yang dimaksud adalah, bahwa uang ganti rugi tanah diatas kuitansi sebesar Rp220 juta ternyata tidak bersesuaian dengan saksi di persidangan.
“Fakta persidangan, ganti rugi yang dibayarkan pada tiga orang saksi yang meminta ganti rugi atas penjualan lahan tersebut total semuanya Rp228 juta, ini sudah tidak bersesuaian,” ucap jaksa.
Dan ketiga saksi lanjut Harisha juga tidak mengetahui kuitansi yang ditandatangi terdakwa sebesar Rp220 juta. “Kalau uang Rp220 juta itu untuk membayar ganti rugi, harusnya ketiga saksi mengetahui,” ujarnya.
Juga kalau kesalahan terdakwa cuma pelanggaran administrasi, menurut jaksa juga tidak mendasar
Atas replik itu, melalui penasehat hukumnya Ombun Sidauruk SH mengatakan tetap meminta agar majelis hakim membebaskan kliennya dari dakwaan dan tuntutan jaksa.
“Kami tetap minta bebas,” ujar Ombun.
Seperti diketahui, terdakwa mantan Kepala Desa Barokah di Kabupaten Tanah Bumbu Hendra Jayadi, di dakwa melakukan gratifikasi.
Oleh JPU Fajar Seto dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Hendra dituntu selama 18 bulan penjara. Selain itu terdakwa oleh JPU di ganjar denda Rp50 juta subsidair selama 3 bulan.
Fajar berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 11 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, seperti pada dakwaan lebih subsidair.
Tuduhanan kepada terdakwa menurut JPU, terlibat penerimaan hadiah atau gratfikasi, penjualan lahan yang ada di desanya.
Gratifikasi berasal adanya lahan di desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu yang masih menjadi sengketa, oleh terdakwa Hendra Jayadi mantan Kepala Desa Barokah dinyatakan tidak masalah, maka si pembeli lahan kemudian setelah terjadi jual beli memberi tip atau gratfikasi kepada terdakwa.
Menurut dakwaan JPU, terdakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp220 Juta.
Penulis: Filarianti