Banjarmasin, BARITO – Karena tidak sesuai perencanaan, pengerjaan tebing Jembatan Hata Laut Sungai Tebing Tinggi di desa Bungur Kecamatan Bungur Kabupaten Tapin tahun 2018 runtuh.
Dan akibatnya, kini dua orang yang dianggap bertanggung jawab atas runtuhnya tebing tersebut, Senin (12/4) mulai menjalani proses persidangan di pengadilan tipikor Banjarmasin.
Keduanya adalah Direktur CV Firdaus bernama Fahrudi Firdaus selaku kontraktor dan Rahma Juni Saputra selaku PPK (Pejabat Pembuat Komiten) pada Dinas PUPR Kabupaten Tapin.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, dihadapan hakim ketua Sutisna Sarasti SH, jaksa Sajimin SH mendakwa keduanya telah merugikan keuangan negara senilai proyek atau total los.
Yakni sebesar Rp522.749.819 setelah pembayaran tersebut dipotong pajak sebesar Rp64.010.181.
“Kerugian negaranya total los,” ujar Sajimin yang juga Kasi Pidsus Kajari Tapin tersebut.
Menurut Sajimin dalam pelaksanaan pengaman tebing tersebut tidak sesuai dengan perencanaan akibat runtuh, sementara sewaktu terjadi keruntuhan tidak merupakan bencana alam, tetapi semata mata memang kontruksinya tidak sesuai.
Sementara anggarannya sudah seratus persen diambil terdakwa Firdaus.
Kepada sejumlah wartawan, Sajimin juga mengatakan kalau kedua terdakwa tidak dilakukan penahanan dengan alasan Fahrudi penderita penyakit jantung sedangkan terdakwa Rahma Juni dari hasil pemerikasaan swab positif penderita Covid-19.
Kedua terdakwa diancam melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius