Banjarmasin, BARITO – SIDANG lanjutan kasus narkoba dengan barang bukti 208 kilogram shabu dan 53.969 butir XTC yang mendudukan tersangka Dimas Apriliano, Jaksa Penuntut Umum Kejati Kalsel tetap pada tuntutannya semula, yakni tuntutan hukuman mati menanggapi pleidoi yang dibacakan tim penasehat hukum terdakwa pada persidangan sebelumnya .
Hal itu ditegaskan JPU dalam sidang dengan agenda replik dari terdakwa atau penasehat hukumnya untuk menanggapi replik di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (16/11/2020) siang.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mochamad Yuli Hadi SH MH secara virtual itu dilanjutkan Minggu depan dengan agenda duplik dari terdakwa atau penasehat hukum nya.
Seperti diberitakan sebelumnya Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 208 kilogram sabu dan 53.969 butir ekstasi pada 13 Maret 2020 lalu.
Tim lapangan dipimpin Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Budi Hermanto dan Kasubdit 2 AKBP Ugeng Sudia Permana membekuk tersangka Dimas di Jalan Ahmad Yani Km 274, Simpang Empat Desa Jaro, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Terdakwa dijerat Pasal 132 ayat 1, Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Mercurius