Jaksa tetap Pada Tuntutan Mati Pembawa 208 Kg Shabu                                     

PERSIDANGAN perkara 208 Kg Shabu sebelumnya di PN Banjarmasin (foto istimewa)                                          

Banjarmasin, BARITO – SIDANG lanjutan  kasus narkoba dengan barang bukti  208 kilogram shabu dan 53.969 butir XTC yang mendudukan tersangka Dimas Apriliano, Jaksa Penuntut Umum Kejati Kalsel tetap pada tuntutannya semula, yakni tuntutan hukuman mati menanggapi pleidoi yang dibacakan tim penasehat hukum terdakwa pada persidangan sebelumnya .

Hal itu ditegaskan JPU dalam sidang dengan agenda  replik dari  terdakwa  atau penasehat hukumnya untuk menanggapi replik  di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (16/11/2020) siang.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mochamad Yuli Hadi SH MH secara virtual itu  dilanjutkan Minggu  depan dengan agenda  duplik dari terdakwa atau penasehat hukum nya.

Seperti diberitakan sebelumnya Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 208 kilogram sabu dan 53.969 butir ekstasi pada 13 Maret 2020 lalu.

Tim lapangan dipimpin Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Budi Hermanto dan Kasubdit 2 AKBP Ugeng Sudia Permana membekuk tersangka Dimas di Jalan Ahmad Yani Km 274, Simpang Empat Desa Jaro, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Terdakwa dijerat Pasal 132 ayat 1, Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Mercurius

Related posts

Bejat ! Ayah Tiri di Hulu Sungai Tengah Ajak Teman Cekoki Miras Lalu Setubuhi Anak Berulang Kali

Embat Dana Desa, Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Kecamatan Tabukan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Kejari Tabalong Tetapkan 1 Tersangka Baru Pembangunan RS Kelua