Banjarmasin, BARITO – Jaksa penuntut umum menilai Datmi mantan PPTK proyek pembangunan Jembatan Mandastana di Kabupaten Batola telah lalai dalam jabatannya. Terdakwa ujar JPU Setiyono Adji SH dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala dalam repliknya tidak melakukan pengawasan secara benar, Sehingga jembatan yang baru dibangun runtuh dan mrnimbulkan kerugian negara yang cukup besar.
“Karenanya kami tetap pada tuntutan semula, ” ujar Adji pada replik yang dibacakan Kamis (24/10).
Replik dilakukan sebab terdakwa melalui penasehat hukumnya Ali Wardana SH meminta agar pasal yang dikenakan pada kliennya cukup pasal 3 bukan pasal 2. Kalau pasal 2 ujar Ali pada pembelaannya, lalu apa bedanya dengan dua terdakwa terdahulu.
Diketahui, Datmi dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidaba Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Oleh JPU Datni dituntut selama 5 tahun penjara. Selain itu terdakwa juga didenda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan badan.
“Karena jaksa tetap pada tuntutannya, maka sesuai aturan kami akan melakukan duplik, ” ujar Ali Wardana.
Seperti diketahui, runtuhnya jembatan tersebut juga melibatkan dua terdakwa lainnya yakni Dirut PT Citra Bakumpai Abadi H Rusman Adji dan Yudi Ismani selaku konsultan pengawas yang sudah di vonis di pengadilan yang sama.
Kegagalan konstruksi menyebabkan Jembatan Mandastana yang bernilai Rp 17,3 M itu runtuh pada bagian tengah, diduga bangunan bawah dan atas tak mengikuti ketentuan gambar yang sudah tertuang di dalam kontrak yang diajukan konsultan perencana.
Dalam dakwaan disimpulkan kalau terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang secara melawan hukum yaitu tidak melakukan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan pelaporan perkembangan pelaksanaan kegiatan pekerjaan pembangunan Jembatan Mandastana – Tanipah di Dinas PU Kabupaten Batola TA 2015.
Perbuatan terdakwa yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.353.445.364.
Jembatan yang runtuh di Kecamatan Mandastana, pembangunannya baru pada tahun 2015, dan menelan biaya sebesar Rp17 miliar, dengan menggunakan dana DAK APBN-P tahun 2015.
Runtuhnya jembatan, akibat pilar kedua dari Desa Tanipah atau pilar ketiga dari Desa Bangkit Baru, jeblos ke dalam tanah. Runtuhnya jembatan tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2017.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius