Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Penyalahgunaan jalan di Kota Banjarmasin, marak terjadi. Salah satunya di Jalan Pasar lama, Banjarmasin Tengah yang sepanjang jalannya disalahgunakan menjadi lapak dagang.
Karena sepanjang jalan dipenuhi lapak dagang, otomatis kawasan jalan itu menjadi pasar dan kondisi jalan hampir tidak berfungsi sebagai jalan kendaraan bermotor mulai pagi menjelang siang.
Dalam hal ini, Pemerintah Kota Banjarmasin sudah terlalu lama membiarkan dan baru ini mulai melakukan sosialisasi penertiban jalan tersebut. Pemkot tak sendiri, sosialisasi dilakukan bersama Forum LLAJ Kota Banjarmasin.
Kepala Bidang Lalu Lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kita Banjarmasin, Fepbry Ghara Utama, menyampaikan, bahwa fungsi jalan Pasar Lama harus dinormalisasi.
Baca juga; Lomba Motif Sasirangan Siap Kembali Meriahkan BSF 2024
Sekarang ini, pihaknya masih tahap sosialisasi yakni warga maupun pedagang diminta agar menggeser lapak dagangannya keluar dari bahu jalan. Hal itu juga telah sesuai dengan UU nomer 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 28 ayat 1 yang berbunyi ‘setiap orang dilarang melakukan kerusakan dan menggangu fungsi jalan.
UU juga diperkuat dengan Perda Kota Banjarmasin nomer 26 tahun 2012 Pedagang Kaki Lima pasal 20 huruf H, larangan PKL menggunakan jalant jadi tempat usaha.
“Rencana penertiban jalan itu sudah kita sosialisasikan. Ini sudah sesuai dengan Undang- undang dan perda,” katanya.
Setelah tahapan sosialisasi, Dishub menarget bahwa kawasan Jalan Pasar Lama bulan Mei ini juga sudah steril dan normal. Sehingga jalan bisa berfungsi sebagaimana mestinya.
Febpry juga menyampaikan, bahwa sosialisasi yang disampaikan bersamaa Polantas Polresta Banjarmasin, Satpol PP Kota Banjarmasin, sebagian pedagang sudah mau mengerti dan merapikan lapaknya agar tak menyentuh bahu jalan.
Namun jika tak ditaati, pihaknya akan bertindak tegas dan melakulan penertiban.
Baca Juga: Pemprov Kalsel Raih WTP ke-11 Kali Berturut-turut
“Hari ini finalisasi sosialisasi, selanjutnya dan bulan ini sudah tertib. Mudahan ini bisa dipatuhi pedagang, tadi saya lihat banyak pedagang berinisiatif mulai melakukan pembongkaran, mudahan bisa dicontoh pedagang lainnya,” tuturnya.
Kepala Bidang Pasar, Disperdagin Kota Banjarmasin, Ridho, menyampaikan bahwa di bahu jalan itu sedikitnya ada 156 lapak dagang. Meskipun melanggar UU lalu lintas, pihaknya tetap menarik retribusi lapak dagang tersebut yang dipungut Rp 1.000 per lapak.
Itupun ada yang tak ingin bayar lapak. Berhubung adanya penertiban jalan, lapak yang bersentuhan dengan jalan terpaksa harus digeser.
Kata Ridho, bahwa sebenarnya wilayah Pasar Lama itu hanya bagian depan saja. Namun karena banyak muncul pedagang di samping jalan, pasar melebar hingga sepanjang Jalan Pasar Lama.
“Ada 156 lapang dagang yang terdampak normalisasi jalan. Saya yakin pedagang mau diajak kerjasama dan semoga jalan bisa berfungsi sebagaimana mestinya,” ucapnya.
Penulis : Hamdani
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya