Banjarmasin, BARITO – Setelah dilakukan ‘pembersihan’ Alat Peraga Kampanye (APK) Oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin, tanpak jalan masuk ke Sungai Andai terlihat lebih rapi dan bersih, tidak seperti sebelumnya, tampak APK caleg yang terkesan asal-asalan dan mengganggu permandangan.
Salah seorang warga Sungai Andai, Armansyah mengatakan, semenjak dibersihkannya APK oleh Bawaslu, justru tanpak lebih rapi. ‘’Sebelumnya di depan Jalan Sungai Andai, banyak APK caleg yang terpasang, namun karena tidak rapi, sehingga terlihat semrawut, inilah yang dapat merusak pemandangan kami, ‘’ katanya.
Bahkan menurutnya, dalam beberapa bulan terakhir ini, dia disuguhi pemandangan APK yang terkesan semrawut, dan sebagian justru sudah banyak yang rusak dan usang, sehingga menjadikan pemandangan yang kumuh.
Dia juga meminta agar pada saat kampanye nantinya, caleg bisa lebih tertib lagi memasang APK, sehingga tidak terkesan semrawut. ‘’Saya berharap kedepannya caleg dalam memasang APK, bisa lebih tertib lagi, sehingga tidak terlihat semrawut,’’harapnya.
Diketahui sebelumnya Bawaslu Kota Banjarmasin membersihkan ratusan APK yang melanggar, di antaranya menempel di tiang listrik dan pohon.
Koordinator Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Banjarmasin Subhani di Banjarmasin, Kamis menyatakan, tidak hanya ditempat itu saja, namun juga yang melanggar estetika.
“Yang melanggar estetika ini yang banyak kita tertibkan, karena semrawut keberadaannya,” ujarnya.
Menurut dia, penertiban serentak akan bisa kembali pihaknya lakukan setelah tim seperti biasa melakukan melakukan kajian dan merekomendasikan atau menyampaikan dulu untuk di lepas APK yang disinyalir melanggar aturan. “Kalau tidak diindahkan maka akan ditertibkan segera,” paparnya.
Menurut dia, penertiban baru pihaknya lakukan di wilayah jalan protokol dan jalan provinsi, selanjutnya bisa ke jalan lingkungan.
Dijelaskan Subhani, dasar pelaksanaan penertiban ini sesuai Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017, Peraturan KPU nomor 33 tahun 2018, Perda nomor 16 tahun 2014, Perwali nomor 9 tahun 2008 dan Perwali nomor 17 tahun 2017.
“Ada pula SK Bawaslu nomor 1990 tahun 2018 dan SK nomor 40 tahun 2018, jadi dasarnya sangat kuat,” tuturnya.
Menurut Subhani, APK yang ditertibkan boleh diambil pemiliknya, namun dengan syarat berjanji tidak melakukan pelanggaran lagi. “APK yang melanggar itu kita amankan di sekretariat Bawaslu dan Panwaslu kecamatan,” pungkasnya. del