Jalani Sidang Perdana, Mardani H Maming Didampingi 18 Penasehat Hukum dari dari LKBH GP Anshor, PDIP, dan HIPMI

by baritopost.co.id
1 comment 1 minutes read
H Maming

Padahal sesuai aturan, pengalihan IUP tidak dibenarkan dalam Pasal 93 ayat 1 UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dan juga pemberian hadian berupa uang menurut jaksa dalan dakwaannya, sangat berentangan dengan kewajibannya sebagai penyelengaran negara.

Baca Juga: Polsek KPL dan Polresta Banjarmasin Amankan Tronton asal Jambi yang Diduga Hasil Curian

“Telah menerima hadiah dan uang secara bertahap melalui Trans Surya Perkasa (TSP) dan Permata Abadi Raya (PAR), serta penerimaan uang tunai lewat Rois Sunandar dan M Aliansyah, totalnya Rp 118 miliar,” kata seorang JPU KPK, Budi Sarumpaet SH.

Atas perbuatanya itu, Mardani H Maming dijerat dengan pasal suap dan gratifikasi.
Yakni pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan kedua pasal 11 huruf b juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas dakwaan itu, penasehat hukum terdakwa mengatakan tidak akan melakukam eksepsi. “Kita langsung kepemeriksaan saksi-saksi saja,” ujar salah satu perwakilan Abdul Kadir SH MH.

Kasus yang menjerat terdakwa Mardani H Maming eks Bupati Tanah Bumbu sebagai pengembangan atas kasus terpidana eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo (telah divonis 2 tahun oleh majelis hakim).


Baca Artikel Lainnya

1 comment

Kapolresta Banjarmasin Jamin Sidang Mardani H Maming Berlangsung Aman Kamis, 10 November 2022, 21:33 - 21:33

[…] Juga:  – Jalani Sidang Perdana, Mardani H Maming Didampingi 18 Penasehat Hukum dari dari LKBH GP Anshor, PDIP… – Penunggu Rumah Warga Jalan Pangeran Ditemukan Meninggal […]

Reply

Tinggalkan komentar