Jalani Sidang Perdana, Mardani H Maming Didampingi 18 Penasehat Hukum dari dari LKBH GP Anshor, PDIP, dan HIPMI

Mardani H Maming saat mengikuti sidang secara virtual.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Mantan Bupati Tanah Bumbu dua periode Mardani H Maming yang terjerat perkara suap mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Pada sidang perdana, Bendahara PBNU Pusat non aktif ini mengikuti sidang secara virtual, dengan ketua majelis hakim Heru Kuntjoro SH MH dengan anggota Aris Bawono Langgeng SH, MH, Jamser Simanjuntak SH MH, Ahmad Gawi SH MH, dan Arif Winarno SH.

Yang menarik, pada sidang yang dijaga ketat aparat keamanan ini Mardani didampingi 18 penasehat hukum gabungan dari LKBH GP Anshor, PDIP, dan HIPMI.

Dari layar, nampak Mardani kelihatan tenang mendengarkan pembacaan surat dakwaan yang dibacakan secara bergiliran oleh JPU dari KPK RI.

Baca Juga: Penunggu Rumah Warga Jalan Pangeran Ditemukan Meninggal Dunia

Dalam dakwaannya, JPU mendakwa terdakwa telah menerima hadiah berupa uang dengan total kurang lebih Rp118 miliar secara bertahap lewat pembayaran tunai dan transfer antar bank.
Penerimaan uang itu setelah Mardani H Maming membantu peralihan IUP batu bara dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) pada tahun 2011

Pemberian terkait pengurusan pengalihaan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara tahun 2011 lalu saat Mardani H Maming menjabat sebagai Bupati.

Padahal sesuai aturan, pengalihan IUP tidak dibenarkan dalam Pasal 93 ayat 1 UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dan juga pemberian hadian berupa uang menurut jaksa dalan dakwaannya, sangat berentangan dengan kewajibannya sebagai penyelengaran negara.

Baca Juga: Polsek KPL dan Polresta Banjarmasin Amankan Tronton asal Jambi yang Diduga Hasil Curian

“Telah menerima hadiah dan uang secara bertahap melalui Trans Surya Perkasa (TSP) dan Permata Abadi Raya (PAR), serta penerimaan uang tunai lewat Rois Sunandar dan M Aliansyah, totalnya Rp 118 miliar,” kata seorang JPU KPK, Budi Sarumpaet SH.

Atas perbuatanya itu, Mardani H Maming dijerat dengan pasal suap dan gratifikasi.
Yakni pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan kedua pasal 11 huruf b juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas dakwaan itu, penasehat hukum terdakwa mengatakan tidak akan melakukam eksepsi. “Kita langsung kepemeriksaan saksi-saksi saja,” ujar salah satu perwakilan Abdul Kadir SH MH.

Kasus yang menjerat terdakwa Mardani H Maming eks Bupati Tanah Bumbu sebagai pengembangan atas kasus terpidana eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo (telah divonis 2 tahun oleh majelis hakim).


Related posts

Laka Beruntun di Fly Over Banjarmasin, Dua Pengendara A Luka-luka

Amukan Jago Merah di Dharma Praja Hanguskan Rumah H Ramon

Kebakaran di Manggis Gang Delima Hanguskan Dua Rumah, Satu Korban Meninggal Dunia

1 comment

Kapolresta Banjarmasin Jamin Sidang Mardani H Maming Berlangsung Aman Kamis, 10 November 2022, 21:33 - 21:33
[…] Juga:  – Jalani Sidang Perdana, Mardani H Maming Didampingi 18 Penasehat Hukum dari dari LKBH GP Anshor, PDIP… – Penunggu Rumah Warga Jalan Pangeran Ditemukan Meninggal […]
Add Comment