Banjarmasin, BARITO – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Penjabat Gubernur Kalsel nomor 065/1836/Dinkes/tahun 2021. Polresta Banjarmasin melakukan giat pengetatan diberbagai titik kota.
Giat yang akan dilaksanakan sesuai isi SE yakni pengetatan bagi pelaku perjalanan, mulai dari tanggal 6 sampai dengan 24 Mei mendatang.
Kapolresta Banjarmasin, melalui Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo, ini dilakukan sebagai langkah penekanan penyebaran covid-19
Saat ini pihaknya juga telah mempersiapkan personel guna pengamanan nantinya.
Kendati itu, ia berharap semua masyarakat mematuhi aturan yang ada , bahwa saat ini kota Banjarmasin melaksanakan perpanjangan PPKM.
“Kami imbau jam 22.00 wita sudah tidak ada lagi kegiatan masyarakat di luar rumah.
Dan jalan utama pos terpadu KM 6 akan kami adakan penertiban dan penerapan prokes yang ketat,” katanya.
Tak hanya itu, menjelang hari raya nanti lalu lintas dan kerumunan diprediksi akan ramai. Maka dari itu juga perlu pemberlakuan pemeriksaan untuk warga agar tidak keluar rumah terhadap kegiatan yag tidak penting.
“Kami minta warga agar dirumah saja apabila tidak ada kepentingan. Ini demi untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19,” bebernya.
Sementara itu, Pj Walikota Banjarmasin, Akhmad Fydayen bersama Kadinkes Machli Riyadi mengaku pihaknya langsung merespon SE tersebut. Namun, dalam giat pihaknya menempel pada Polresta Banjarmasin.
Pembatasan dan pengetatan prokes tersebut dilakukan di beberapa titik tertentu. Namun sayangnya, Dayeen tidak memberikan penjelasan secara terperinci terkait titik-titik yang menjadi fokus pengawasan.
“Soal posko penjagaan yang dimulai pada tanggal 6 nanti sudah ada. Untuk titiknya sendiri kita kolaborasikan dengan Operasi Ketupat Intan yang dijalankan oleh Kepolisian. Jadi kita langsung nempel aja semua dengan program dari Kepolisian,” ucapnya di Balai Kota.
Penulis: Hamdani