Jambret Nekat Rampas Tas Korbannya saat Dibonceng Suami

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dua pelaku jambret bernama Achmad Ansyari alias Aan (26) dan Hendra Maulana alias Nehe (26) nekat beraksi saat korban dibonceng suaminya, Sabtu (5/9/2020) malam sekitar pukul 21.45 Wita. Mereka beraksi di  Jalan Brigjen H Hasan Basri,  tepatnya di depan RS Ansyari Saleh- Kelurahan Sungai Miai Kecamatan Banjarmasin Utara, dua minggu lalu.

Aan langsung menggasak tas korban bernama Dewi Indah Yulianti (32) seorang pegawai honor, yang berisi membawa tas berisi ponsel  merk Samsung J4 warna ungu yang diselempang di bahu.  Betapa kagetnya Yuli  warga  Jalan Bandarmasin Komplek DPR Gang II No 15 Kelurahan Belitung Darat Kecamatan Banjarmasin Barat ini saat tasnya dijambret.

Korban bersama suami yang baru pulang dari rumah mertuanya itu  . tiba-tiba datang dari arah belakang datang dua pelaku dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria F.

Akibatnya korban oleng dan hampir menabrak pagar rumah sakit hingga nyaris terjatuh, sedangkan kedua pelaku langsung kabur dengan cepat.  Korban yang mengalami kerugian Rp9 Juta, selanjutnya  melaporkan kejadian itu ke Polsek Banjarmasin Utara guna proses lebih lanjut.

Polisi langsung melidiknya ke lapangan dan berhasil meringkus  Aan Buruh angkut warga Jalan Belitung Darat Gang Amal RT 14 Kelurahan Belitung Darat Kecamatan Banjarmasin Barat ditangkap di Tatah Masjid Kabupaten Batola.  Eksekutor jambret itu pun tak berdaya saat diringkus polisi.

Dari intrograsi Aan mengaku, dirinya bersama Hendra Maulana alias Nehe (26) saat melakukan jambret sebagai Joki motor.  Nehe warga  Jalan Belitung Darat Gang Rahayu RT 18 Kelurahan  Belitung Utara Kecamatan  Banjarmasin Barat itu ternyata sudah ditahan dalam kasus penganiayaan atau 351 KUHP di Polsek Barat.

Pihak Polsek Banjarmasin Utara kemudian mencari penadah ponsel tersebut, yakni diketahui bernama  Indra alias Olen (28). Juru  parkir itu kemudian ditangkap di rumahnya Jalan Belitung Darat Gang AA RT 16 Kelurahan Belitung Darat.

Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Gita Achmad Suhandhi melalui Kanit Reskrim Ipda Ginting, Sabtu (19/9/2020) mengatakan, Aan diciduk dua minggu kemudian atau Kamis (18/9/2020) malam sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Persada Raya 4 Kelurahan Tatah Mesjid Kabupaten Barito Kuala (Batola).

Kemudian anggota opsnal langsung Polsek Utara mencari pelaku joki motor, ternyata Nehe sudah ditahan dalam kasus penganiayaan. Selanjutnya mereka dibantu  anggota Buser Polsek Banjarmasin  Barat kemudian menangkap penadahnya yakni  Olen di rumahnya. Kemudian kedua pelaku dibawa ke Polsek Utara guna proses lebih lanjut.

“Hasil Introgasi, untuk sepeda motor yang digunakan pelaku telah dijual istri Aan. Ternyata Aan pernah ditahan dalam perkara Narkotika di Polda Kalsel dan kini Aan dijerat sesuai Pasal 365 KUHP karena curas. Sedangkan Olen pernah ditahan dalam perkara jambret dan Nehe terkait kasus penganiayaan di Polsek Banjarmasin  Barat,”pungkas Ipda Ginting.

Penulis : Arsuma
Editor  : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar