Jambret yang Beraksi di Manunggal Banjarmasin Ditangkap saat di Lampu Merah Flyover

Pelaku Jambret di Jalan Manunggal Banjarmasin Timur 1,5 bulan lalu berhasil ditangkap polisi, Sabtu (30/11/2024) dini hari. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pelaku jambret berinisial AG (26) yang beraksi di Manunggal II Kelurahan Kebun Bunga Banjarmasin Timur, Jumat (18/10/2024) pagi lalu berhasil dibekuk. Ironisnya Residivis curanmor yang baru bebas ini merampas barang berharga milik seorang nenek bernama Siti Saleha (60), dengan menggunakan sepeda motor sendirian.

Bermula saat pagi itu sekitar pukul 09.23 Wita, korban berjalan seorang diri di TKP, dengan tangan kiri menggengam dompet di belakang badannya. Kemudian dari arah belakang korban, pelaku melintas dari sebelah kiri yang mengendarai sepeda motor Honda CB 150R warna hitam merah langsung merampas dompet tersebut

Pelaku langsung tancap gas ke arah Komplek Bina Brata dan kabur ke Jalan Ahmad Yani Banjarmasin.
Akibat janbret itu tas korban yang berisi ponsel, uang dan kartu-kartu berharganya raib dan mengalami kerugian beberapa juta.

Nenek itupun langsung mengadukan kejadian tersebut, dan polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Setelah sekitar 1,5 bulan berhasil mengidentifikasi pelaku jambret yang merupakan warga Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.

Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Syuaib Abdullah melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting, Senin (2/12/2024) mengatakan penangkapan pelaku
berkat rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Setelah melakukan penyelidikan maka pelaku berhasil tertangkap saat berada di lampu merah bawah jembatan Flyover Banjarmasin, saat pelaku mengendarai sepeda motor yang dipergunakannya waktu menjambret, Sabtu (30/11/2024) dini hari pukul 03.00 Wita.

“Setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya, barang bukti ponsel korban telah dijual dan uangnya telah habis dipergunakan untuk keperluan sehari-hari. Untuk sepeda motor yang dipergunakan untuk menjambret berhasil merupakan barbuk kasus yang sama,” terang Kanit Reskrim Polsek Bantim ini.

Dia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui tindakan kriminal di sekitar mereka
“Kini pelaku dijerat sesuai Pasal tentang pencurian dengan kekerasan, yang diancam dengan hukuman penjara maximal 9 tahun penjara,” pungkas Hendra.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Kuasa hukum Yayasan PKBM Bina Warga Satui Ancam Bawa Kasus Masripay ke Mabes Polri Jakarta

Gara gara Sampah, Lengan Kedua Warga Simpang Limau Banjarmasin Nyaris Putus Disabet Parang Lawannya

Dari Sidang Batu Bara ‘Karungan’, Ahli : Itu adalah Limbah, tak Perlu ada IUP