Bakumpai, BARITO – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH mengingatkan untuk menjamin ketahanan pangan, baik secara nasional maupun lokal sangat tergantung dari petani, karena itu untuk menjamin ketahanan pangan, baik secara nasional maupun lokal keberadaan petani harus dilindungi.
Hal ini diingatkan Karlie Hanafi saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi/Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Kecamatan Bakumpai Kabupaten Barito Kuala, Selasa (22/3/2022).
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan nara sumber Ir Murniaty, MP Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Batola.
Menurut Murniaty, petani memiliki peran sentral dan memberikan kontribusi besar dalam ketahanan pangan, karena pelaku utama pembangunan pertanian adalah para petani yang pada umumnya berusaha dengan skala kecil, yaitu rata-rata luas usaha taninya kurang dari 0,5 hektare.
“Bahkan sebagian dari petani tidak memiliki lahan usaha tani sendiri atau disebut petani penggarap, bahkan juga buruh tani,” ujarnya.
Dikatakannya petani pada umumnya mempunyai posisi yang lemah dalam memperoleh sarana produksi, pembiayaan usaha tani dan akses pasar. Selain itu petani dihadapkan pada kecendrungan terjadinya perubahan iklim, rentan terhadap bencana alam dan resiko usaha, globalisasi dan gejolak ekonomi global serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada petani.
“Karena itu diperlukan upaya untuk melindungi dan sekaligus memberdayakan petani,” jelas Murniaty.
Sedangkan Karlie Hanafi sebelumnya menjelaskan pemberian perlindungan dan pemberdayaan kepada petani di Provinsi Kalimantan Selatan selain merupakan kebutuhan yang sangat mendesak juga sejalan dengan tekad Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk menjadikan daerah ini sebagai daerah penyangga ketahanan pangan nasional.
“Petani sebagai pelaku utama dalam mencapai keberhasilan pembangunan pertanian dan berkontribusi bagi kelangsungan pemenuhan swasembada pangan, kedaulatan dan ketahanan pangan masih banyak yang belum berdaya dan mendapatkan upaya perlindungan, karenanya diperlukan perlindungan dana pemberdayaan petani,” kata Karlie.
Dengan adanya Peraturan Perundang-undangan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani akan memberikan panduan atau arahan bagi stakeholder yang terkait baik di tingkat pusat maupun daerah, sehingga perlindungan dan pemberdayaan petani di pedesaan dapat betul-betul dirasakan dan dinikmati manfaatnya oleh para petani.
Kegiatan sosialisasi/penyebarluasan peraturan perundang-undangan ini dihadiri Camat Bakumpai Kartayudi, para Kepala Desa/Lurah setempat serta tokoh masyarakat lainnya yang sangat antusias mengikuti kegiatan, karena wilayah mereka memang terdiri dari lahan pertanian dan lebih dari 90 persen penduduknya hidup dari bertani.
Rilis : DPRD Kalsel
Editor : Sophan Sopiandi