Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Melalui daring, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH. Mhun, Kamis (24/7) menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalsel.
Penghentian penuntutan yang disetujui tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose yang juga dihadiri Kepala Kejati Kalsel Rina Virawati, SH. MH.
Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH melalui rilis yang diterima, Kamis (24/7).
Baca Juga: Kebakaran Hebat di Kotabaru Hanguskan 28 Unit Rumah, Dua Relawan BPK Terluka
Dikatakan Yuni, ada satu perkara di Kejati Kalsel yang penghentiannya disetujui Jampidum dilakukan secara RJ.
Perkara tersebut adalah perkara pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Posisi kasus dikatakan , bermula pada hari Selasa 14 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wita, tersangka yang merupakanseorang supir mobil tronton muatan berangkat dari Banjarmasin menuju ke daerah Hulu Sungai dengan mengemudikan 1 unit mobil nissan tronton warna biru K 9105 RD Noka.CV450YN00557 Nosin. PF61042111.
Sesampainya di Jalan A. Yani Km 102 Desa Rumintin Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin, tiba-tiba personeling gigi mobil tronton tidak berfungsi dan tidak bisa dinetralkan. Kemudian sekira pukul 00.00 wita, tersangka menghentikan mobil tronton dan memeriksa mobil dan stang kopling patah, akan tetapi mobil tronton masih bisa jalan, lalu tersangka paksa masukkan porseneling gigi dua sambil mencari bengkel terdekat namun tidak ada yang buka.
Sehingga tersangka bermaksud menunggu esok hari dan kemudian memutuskan berhenti di pinggir jalan, tanpa memberikan rambu lalu lintas trafikcon atau rambu segitiga ataupun lampu hazard dan hanya memberi isyarat patahan ranting pohon dibak belakang bagian kanan.
Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Kalsel Bongkar Industri Rumahan Pil Ekstasi di Manarap Tengah
Sekitar pukul 02.30 wita korban alm Siti Norhayati dengan mengendarai satu unit sepeda motor Yamaha lexi warna abu abu DA 6475 EBG Noka dengan kecepatan 60 km/jam, dalam cuaca gelap dan penerangan lampu jalan yang remang-remang langsung menabrak bagian belakang mobil nissan tronton yang terparkir tersebut. Yang mengakibatkan korban meninggal.dunia. “Tersangka disangka melanggar pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (1) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan,” ujar Yuni.
Dikatakan, ada beberapa alasan diajukan penghentian 0enuntutan berdasarkan keadilan Restoratif, berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020. Selain baru pertana melakukan tindak pidana, tersangka menyesali perbuatan yang dilakukan.
Kemudian, tersangka dan Korban sepakat untuk berdamai, tulus saling memaafkan dan menganggap kecelakaan ini sebagai musibah. Tersangka telah telah memberikan santunan kepada keluarga korban sebesar sepuluh juta rupiah serta masyarakat merespon positif perdamaian yang dilakukan.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya