Januari – Oktober 2024, Polres HSS Ungkap 89 Kasus

Polres HSS Ungkap 89 Kasus

Kandangan, BARITOPOST.CO.ID Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan telah berhasil ungkap 89 kasus mulai bulan Januari hingga Oktober 2024 sebanyak 89 kasus yakni 77 kasus Narkotika dan 12 kasus obat sediaan farmasi.

Baca Juga: ASP Sport Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

Dengan tersangka 105 orang berupa barang bukti Sabu 108,19 gram, Psikotropika Gol IV ( Alprazolam) 360 butir, Carisoprodol ( Carnophen Zenit) 216 butir dan Daftar-G ( Seledryl, Dextro) 5909 butir.

Hal itu disampaikan Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi, didampingi Kasat Narkoba Iptu Syahbana, S. H dan Kabag Ops Imam, pada press realese, Senin sore di Aula Mapolres.

Baca Juga: ASP Sport Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

” Penyelesaian perkara (P21) sebanyak 73 kasus, perkara masih penyidikan 16 kasus dan Perkara di rehabilitasi (Rj) 2 kasus, ” ujar Kapolres.

Dari 105 tersangka, diantaranya MNA, dengan TKP di Desa Baluti Kecamatan Kandangan, pada 23 Agustus 2024, dengan barang bukti 1 Paket narkotika jenis sabu berat 5,24 gram. MM pada 15 September SKj 13.30 di Desa Baluti, dengan BB 1 paket Sabu sabu, 1 buah plastik klip dan kotak rokok dan 1 buah HP merk Xiaomi warna Gold.

Baca Juga: ASP Sport Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

Sedang bulan Oktober diamankan HF di desa Sungai Raya Utara dengan BB satu paket sabu sabu beratnya 5.57 gram.

Kapolres menambahkan, tindak pidana narkoba ada penurunan pada tahun 2024 ini dibanding tahun 2023 lalu. Tahun 2023 ditangani ada 95 kasus, tersangka 114 orang dan P21 99 kasus, sedangkan tahun 2024 ada 89 kasus, tersangka 105 orang dan P21 ada 73 kss.

Penulis: Ida
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Advokat Christine Septina Soroti Kinerja Polda Kalsel Buntut Desakan Bongkar Dugaan Ijazah Palsu Masripay

Terdakwa Dugaan Penggelapan Mengaku tak Diberi Kesempatan Menyanggah Hasil Audit, Malah Diancam Dipenjarakan

Kedapatan Simpan 1,2 kg Sabu, si Boy Harus Rela Divonis 12 Tahun Penjara