Januari, Pansus I Targetkan Raperda SOPD Rampung

Wakil Ketua Pansus I DPRD Kalsel H Suripno Sumas saat memimpin kegiatan konsultasi ke Ditjen Otda Kemendagri di Jakarta.(ist)

Jakarta, BARITO – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan ditarget akan rampung di bulan Januari 2021.

Untuk menuntaskan pembahasan raperda tersebut, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melalui Panitia Khusus (Pansus) I melaksanakan konsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta, Jumat (11/12/2020).

Konsultasi tersebut dipimpin Wakil Ketua Pansus I H Suripno Sumas didampingi sejumlah anggota pansus dan mitra kerja.

Suripno Sumas mengungkapkan raperda ini ditargetkan pada bulan Januari tahun 2021 akan di paripurnakan.

“Kita mentargetkan di awal Januari tahun 2021, raperda ini sudah bisa di paripurnakan, silahkan SOPD yang terlibat kalau ingin menyesuaikan silahkan mereka untuk membuat Peraturan Gubernurnya (Pergub),” kata Suripno.

Politisi PKB ini mengharapkan raperda ini nantinya dapat menjadi regulasi dalam penyusunan struktur organisasi SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan selain juga tentunya meningkatkan kinerja SKPD tersebut.

Rombongan Pansus I DPRD Kalsel saat konsultasi ke Ditjen Otda Kemendagri di Jakarta.(ist)

“Salah satu contohnya adalah Sekretariat DPRD, kami ingin adanya kenaikan tipe dari tipe C ke tipe B, agar organisasi bisa melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal, sementara ini ada tugas dan fungsi yang rangkap belum maksimal, sehingga nantinya akan bisa meningkatkan kinerja,” bebernya.

Mantan birokrat ini menuturkan hasil konsultasi pansus ke Kementerian Dalam Negeri, dimana dari pihak Ditjen Otda menyambut baik konsultasi yang dilakukan, dimana apa yang menjadi masukan dan rencana itu akan dibahas secara internal di kementerian kemudian nantinya apapun yang menjadi keinginan DPRD dalam pansus ini bisa difasilitasi, sehingga SOPD yang dibentuk nanti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Dr Cheka Virgowansyah, SSTP yang menerima langsung kegiatan tersebut secrara teknis menjelaskan usulan yang disampaikan akan diterima untuk selanjutnya akan disampaikan dan dikaji oleh tim, untuk selanjutnya dicari solusi-solusi terkait permasalahan di daerah.

Rilis/Sopian

Related posts

Pemprov Kalsel Ikuti Uji Publik Keterbukaan Informasi di KIP RI

Wartawan Barito Post Anang Fadhilah Lulus jadi Penguji UKW Dewan Pers  

Pasar Modal Indonesia Selenggarakan CMSE 2024: #AkuInvestorSaham