Jasanya sebagai Penasehat Hukum tak Dibayar, Hamdan Daulay Gugat Mantan Klien

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Merasa jasanya sebagai penasehat hukum  tidak dibayarkan sama sekali, seorang pengacara dari kantor hokum Hamdan Daulay & Partner secara resmi menggugat Emmy Mardiana lantaran dinilai ingkar janji/wanprestasi.

Dalam gugatan tersebut, bukan hanya Emmi Mardiana saja yang digugar, namun juga Hari Muhidin juga ikut sebagai tergugat.

“Saya secara resmi telah mengajukan gugatan kepada dua orang yaitu Emmy Mardiana dan H Muhiddin, dan sudah dilakukan sidang perdana dengan agenda memanggil pihak-pihak untuk dilakukan mediasi,” katanya.

Menurut Hamdan Daulay, dalam sidang perdana mediasi tersebut, tidak dihadiri oleh pihak Emmy, dan akan dilakukan sidang lanjutan.

Dikatakannya, alasan dilakukan gugatan tersebut, lantaran jasanya sebagai  penasehat hukum selama ini tidak pernah dibayarkan sama sekali, bahkan dirinya mengaku untuk dana operasional selama pendampingin hukum menggunakan dana pribadi.

“Selama ini saya menggunakan dana pribadi untuk operasional, makanya saya menuntut hak saya yang tidak dibayarkan,” tambahnya.

Dirinya berharap ada I’tikad baik dari pihak tergugat, agar bisa membayarkan jasa pendampingan hukum yang selama ini dia lakukan terhadap Emmy Mardiana.

Padahal menurutnya perkara yang ditanganinya tersebut telah ingkrah hingga PK ke 2, lantaran tidak memiliki biaya untuk menjalankan perkaranya, maka meminjamkan uang Rp. 250 juta dengan perjanjian akan mengembalikan sebesar Rp. 500 juta. “Saya telah melakukan pendampingan hingga PK ke-2,” ucapnya.

Diketahui dalam sidang perdana gugatan tersebut dipimpin oleh hakim ketua Heru Kunjoro SH, MH, dengan hakim anggota Vonny Trisaningsih,SH MH dan Raden Roro Endang SH MH.

Penulis: Fanie
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment