Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Operasi Patuh Intan 2024 dari tanggal 15 Juli hingga 28 Juli 2024 digelar oleh
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dan jajarannya, Sabtu (13/8/2024).
Operasi ini menindak pelanggaran seperti tak menggunakan helm, sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, plat kendaraan yang dimodifikasi, dan knalpot borong.
Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP Edwin Widya Dirotsaha Putra pun mengimbau kepada masyarakat Kota Banjarmasin, untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan membawa surat-surat kendaraan yang lengkap.
“Gunakan plat nomor kendaraan atau TNKB yang sesuai aturan. Dan jangan dimodifikasi,” imbau Kasat Lantas, Sabtu (13/7/2024) siang.
Baca Juga: Tawarkan Ponsel di Lingkar Dalam Usai Beraksi, Penjambret Diringkus
Ia menjelaskan plat kendaraan yang dimodifikasi dapat mempersulit sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
dalam merekam nomor kendaraan yang melintas. “Jadi untuk memudahkan petugas dan sistem ETLE dalam menjalankan tugasnya serta meminimalisasi terjadinya pelanggaran lalu lintas,”jepas Edwin.
Dia berharap masyarakat mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku saat ini. “Keselamatan adalah prioritas utama bagi kita semua. Patuhi aturan, gunakan helm dan sabuk pengaman saat berkendara, dan jangan melanggar aturan lalu lintas,” tegas Kasat Lantas.
Ia mengajak masyarakat agar menaati peraturan dalam berlalu lintas saat berkendara. “Mari kita ciptakan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan saat berkendara di jalan raya,” pungkas Edwin.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya