Jelang Pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel, KPU dan Bawaslu Diminta Proaktif Redakan Tensi Politik

H Supian HK dan H Puar Junaidi

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai pihak penyelenggara Pemilihan Umum di Kalimantan Selatan, jelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan pada 9 Juni 2021 mendatang, diminta proaktif bertindak tegas meredakan tensi politik yang mulai memanas di Banua.

Pihak penyelenggara Pemilu Kepala Daerah ini diminta harus mengantisipasi berbagai kegiatan berbau kampanye politik, contohnya seperti pemasangan spanduk dan stiker ajakan dan peringatan menjelang PSU Pilgub tersebut. Pasalnya, untuk pemasangan spanduk dan stiker itu tentu harus mengacu pada aturan yang mengaturnya.

Imbauan ini disampaikan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H Supian HK kepada wartawan di Banjarmasin, Senin (24/5/2021).

Supian HK juga mengharapkan masing-masing pasangan calon (paslon) nomor urut 01 dan 02, yang akan bertarung pada PSU Pilgub Kalsel nanti, terutama relawan masing-masing agar menjaga suasana Banua tetap kondusif dan jangan saling serang.

“Bawaslu Kalsel sebagai pengawas PSU Pilgub Kalsel harus bertindak tegas terkait spanduk yang berbau kampanye politik,” pinta Supian HK.

Adanya imbauan dari wakil rakyat ini, dipicu spanduk ajakan tolak politik uang dan peringatan untuk tidak melakukan politik uang, namun disayangkan masyarakat malah diajak ambil uangnya jangan pilih orangnya, tentunya keberadaan spanduk semacam ini dianggap mengganggu kenyamanan dan provokatif di masyarakat, terlebih spanduk itu dipasang di daerah yang melaksanakan PSU Pilgub Kalsel, contohnya seperti di wilayah Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.

Karena itu, politisi Golkar ini mengingatkan seharusnya pihak Bawaslu Kalsel dan KPU Kalsel lah yang menyampaikan imbauan tidak melakukan politik uang tersebut, karena dua lembaga itu adalah penyelenggara Pemilu.

“Penyelenggara Pemilu di Kalsel (KPU dan Bawaslu) agar dapat meredakan tensi politik yang naik menjelang PSU Pilgub ini,” pintanya.
Ditegaskannya keberadaan kedua lembaga tersebut lah yang berwenang dan memiliki kebijakan untuk mensosialisasikan tolak politik uang kepada masyarakat di daerah yang melaksanakan PSU Pilgub Kalsel.

Senada warga Kota Banjarmasin H Puar Junaidi yang juga pengamat politik sangat menyayangkan adanya spanduk-spanduk berisi imbauan tersebut, yang seharusnya imbauan itu datangnya dari pihak penyelenggara Pemilu, bukan sebaliknya dari calon yang berkompetisi.

“Imbauan berisi ajakan tolak politik uang, ini bagus sebetulnya kalau itu dilakukan oleh KPU dan Bawaslu dalam melaksanakan sosialisasi undang-undang,” terang Puar Junaidi.

Lanjut Puar, yang disayangkan itu kalau imbauan berupa spanduk tersebut dilakukan oleh individu calon, yang berarti ambisi calon itu tidak secara konstitusional.

“Kalau memang si calon itu ingin secara konstitusional, maka pemikirannya harus disampaikan ke KPU dan Bawaslu, agar lembaga penyelenggara Pemilu itu yang melakukan imbauan tersebut,” bebernya.

Karena itu Puar Junaidi tegas menyatakan sangat naif adanya spanduk yang berisi imbauan yang malah mengajak masyarakat melanggar undang-undang.

“Masyarakat malah dianjurkan mengambil uangnya, sementara ajakannya tolak politik uang, ini menandakan si calon memiliki hati yang busuk, bahkan sebelum terpilih jadi pemimpin,” pungkasnya.

Penulis : Sopian

Related posts

Edarkan Sabu, Wakar di Banjarmasin Terciduk Sembunyi di Kolong Rumah

Antisipasi Serangan Siber, SDM Diskominfo Kalsel Ikuti Pelatihan CSCU

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online dan Tetapkan 18 Tersangka