Banjarmasin, BARITO – Dakwaan dan tuntutan penuntut umum dalam perkara dugaan kejahatan narkoba dengan terdakwa oknum mantan anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut berinisial Sn yang tak terbukti di pengadilan tingkat pertama menjadi perhatian Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Rudi Prabowo Aji SH MH
Menurut Kajati Kalsel kejaksaan akan menempuh upaya hukum lanjutan yaitu banding.
Ia meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyusun memori banding dengan baik.
Penyusunan memori banding menurut Rudi dilakukan dengan supervisi oleh Asisten Bidang Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kalsel.
“Penekanannya supaya Jaksa Penuntut Umum menyusun memori bandingnya dengan baik supaya bisa membuktikan bahwa itu perkara harusnya dihukum bukan bebas,” kata Kajati Kalsel, Jumat (19/11/2021).
Eksaminasi terhadap berkas perkara tersebut juga dilakukan oleh jajarannya.
Pasalnya kata Rudi, Kejaksaan tentu sudah memiliki keyakinan kuat bisa membuktikan dakwaan ketika telah melimpahkan perkara ke Pengadilan.
“Kalau kita tidak yakin tidak mungkin kita limpahkan ke Pengadilan. Kan saksinya lengkap, alat buktinya lengkap,” kata Rudi.
Terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng SH MH mengatakan, berkas pengajuan banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diterima.
“Berkasnya sudah masuk, Jaksa Penuntut Umum banding tanggal 15 Nopember,” kata Aris kepada wartawan
Diketahui dalam sidang putusan pada Kamis (11/11/2021), terdakwa Sn divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin tidak terbukti melakukan kejahatan narkoba seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.
Dimana dalam dakwaan pertama kesatu, S didakwa Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan dakwaan pertama kedua Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU yang sama.
Namun Majelis Hakim tak sependapat dengan dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama kesatu dan dakwaan pertama kedua. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan pertama kesatu dan dakwaan pertama kedua,” bunyi amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim dalam sidang, Kamis (11/11/2021).
Artinya, tuntutan jaksa penuntut umum terkait dakwaan tersebut yaitu 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara tak dikabulkan.
Meski demikian, majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap Sn atas dakwaan kedua, yaitu tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam.
Dimana Sn divonis hukuman pidana penjara selama enam bulan dan lima belas hari oleh Majelis Hakim yang diketuai M Fatkan SH MH.
Dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa selama proses hukum berlangsung sejak Minggu (2/5/2021), pasca sidang vonis terdakwa diperhitungkan sudah memenuhi masa waktu penahanan sehingga dapat dibebaskan.
Penulis Mercurius