Pelaihari,BARITO – Kepala Bidang Tata Kota Gusti Erzandi pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman,Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Tanah Laut Rabu, (1/9/21) mengatakan, lokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Hasan Basri jika sewaktu-waktu diambil alih dan memfungsikannya kembali sebagai sebuah RTH, maka semua kegiatan perdagangan diarea RTH harus clear dan clean dari kegiatan aktivitas pedagang.
Keberadaan RTH Hasan Basri merupakan sifat sementara bagi pedagang sayur grosir yang menggunakan mobil Pikap pindahan dari halaman Plaza Bajuin. Namun dalam perjalananya semakin berkembang pedagang sayur, ikan buah dan lainnya secara eceran. Alhasil RTH pun berubah fungsi layaknya sebuah pasar malam, walau jam operasionalnya dari pukul 17.00 wita sampai pukul 21.00 wita.
Mau tidak mau, suka tidak suka jika kelak RTH Hasan Basri kembali pada fungsi awalnya maka pedagang sayur Grosir dan pedagang eceran harus angkat kaki dari RTH Hasan Basri.
Tidak jauh dari RTH Hasan Basri yang berada di Jalan Gembira Kota Pelaihari itu dapat ditemui bangunan los atau lapak pasar yang baru dibangun oleh pihak ke 3 yakni Koperasi Tanah Laut Berjaya. Secara fisik 99 persen siap digunakan. Konon kabaranya bangunan baru itu diperuntukkan bagi pedagang sayur grosir yang menggunakan mobil Pikap.
Proses pemindahan pedagang sayur grosir kebangunan baru itu masih harus menunggu lampu hijau dari pihak Koperasi Tanah Laut Berjaya walau secara fisik 99 persen siap ditempati. Pihak koperasi juga menunggu sinyal DPRKPLH Tala yang mengosongkan RTH Hasan Basri. Sebagai pihak ke 3 yang membangunkan lapak pasar itu tentu saja ada ongkos yang harus dikeluarkan pedagang kalau ingin menempati lapak baru tersebut.
Koordinator Pengelola Koperasi Tanah Laut Berjaya H.Abdi Satra mengatakan, saat ini semua bisa dikatakan siap untuk ditempati, walau bangunan pelengkap lainya seperti musolla masih dalam tahap pembangunan, dan dengan 188 buah los yang disediakan dan itu terbagi 3 yakni untuk pedagang ikan, sayur, dan sembako. Sementara untuk warung-warung minum yang berada di RTH Hasan Basri tidak dialokasikan mengingat lokasinya terbatas. Namun kini masih menunggu juga dari langkah DPRKPLH yang kembali memfungsikan RTH Hasan Basri, maka otomatis pedagang sayur grosir pindah. Koordinasi dengan semua SKPD sudah dilakukan termasuk perijinannya, ujarnya.
“Pada konsep awalnya bangunan lapak pasar yang baru ini untuk pedagang sayur grosir, akan tetapi melihat semakin berkembangnya pedagang eceran, maka pihak Koperasi pun memperbolehkan saja,”jelas Abdi.
Lantas apa ada pembayaran yang harus dikeluarkan pedagang ?
Menurut Abdi, memang ada pembayaran bagi pedagang yang ingin berjualan pada lapak baru tersebut. Pedagang membayar Rp 3.5000.000 selama 5 tahun, kemudian ada pungutan harian sebesar Rp 15.000, dimana hal itu peruntukannya buat listrik, kebersihan, keamanan, pajak atau retribusi ke Pemerintah Daerah.
Saila, sosok perempuan pedagang eceran sayur dilokasi RTH Hasan Basri masih terlihat enggan ketika kelak dagangannya pindah kelokasi bangunan los yang baru itu. Suara Saila apakah menjadi sebuah kondisi yang real dihadapi pedagang eceran sayuran ini, terlebih dimasa pandemi covid-19 ini terjadi penurunan drastis pendapatan yang ia hasilkan.
“Sangat terjadi penurunan, sebelum covid-19 cukup lumayan bisa sampai Ro 1 juta, kini mendapatkan Rp 500 ribu saja sangat susah,”ungkap Saila.
Bangunan baru atau lapak bagi pedagang sayur grosiran itu tidak menutup kemungkinan bagi pedagang sayur, ikan dan buah ini telah tersedia sebagai antisipasi ketika RTH Hasan Basri kembali sebagai fungsinya oleh dinas tehnis. Tinggal mau atau tidak mereka (Pedagang) menempatinya.
Penulis: Basuki