Banjarmasin, BARITO – Nota Kesepahaman antara Kejaksaan dengan institusi pemerintahan atau perusahaan negara dalam hal pendampingan hukum selama ini banyak membantu, salah satunya dalam menyelamatkan keuangan negara.
Seperti pada tahun 2021 ini, bertindak selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) kembali Kejati Kalsel berhasil menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp800 juta lebih.
Hasil ini dikemukakan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Rudi Prabowo Adji SH MH yang didampingi Asisten Datun M Firman SH MH, usai melakukan penandatangani MoU dengan pihak Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Ulin (RSUD) Senin (31/5).
Firman yang mendampingi Kajati menambahkan bahwa dalam kasus penyelamatan uang negara tersebut, dimana pihak Pertamina di gugat oleh masyarakat yang memilki lahan waris di Kabupaten Kotabaru.
Dijelaskan berdasarkan hasil putusan pengadilan, Pertamina harus membayar ganti rugi kepada warga pemilik lahan tersebut dikisaran Rp2 miliar lebih.
Namun dari hasil perundingan dengan pihak JPN bersama pemilik lahan akhirnya disepakati Pertamina hanya membayar Rp1,2 miliar lebih.
“Sehingga disini kami dapat menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp800 juta,’’ujar Firman.
Ditambahkan, selama tahun 2021 ini Kejati Kalsel telah melakukan puluhan kerjasama dengan pihak ketiga. Dari puluhan kerjasama tersebut hingga kini Kejati Kalsel telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) diantaranya dari Pelindo, PT PAC, PT Perusahaan Indonesia dan PT BIM Cabang Surabaya yang dipailitkan.
“Untuk sementara semua SKK yang kita terima ini hanya merupakan tagihan-tagihan,” jelas Rudi.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius