Banjarmasin, BARITO – Vonis bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin atas terdakwa perkara pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD Ulin Banjarmasin Misrani, membuat jaksa mengambil langkah hukum selanjutnya.
Kepada wartawan setelah putusan majelis hakim yang diketuai Purjana SH, Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin Arif Ronaldi SH mengatakan akan melakukan upaya hukum yakni kasasi ketingkat Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Diambilnya langkah hukum kasasi menurut Arif, sebab putusan majelis hakim itu jauh berbeda dengan dakwaan dan tuntutan JPU.
“Kami hormati itu merupakan hak nya majelis hakim, tapi kami juga masih ada upaya hukum yakni kasasi,” ujar Arif.
Dengan dibebaskannya terdakwa oleh majelis hakim, pada sidang lanjutan, Rabu (22/4), masih menurut Arif, JPU juga telah melaksanakan putusan tersebut dengan mengeluarkan terdakwa dari tahanan Teluk Dalam Banjarmasin.
Terpisah, Juster Silaban SH MH, yang merupakan tim penasehat hukum terdakwa, ketika dikonfirmasi via telpon selular membenarkan kalau kliennya sudah dieksekusi dan keluar dari LP Teluk Dalam Banjarmasin.
Menurutnya, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di RSUD Ulin Banjarmasin ini yang menanganinya pihak Polresta Banjarmasin, dan kliennya sempat mendekam dibalik jeruji besi.
“Klien kita sempat ditahan selama lima bulan,”katanya.
Sebelumnya diberitakan, selaku PPTK di RSUD Ulin Banjarmasin, Misrani dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat kesehatan di ruang sakit terbesar di Kalsel tersebut.
Menurut majelis hakim yang dipimpin Purjana SH, pada sidang lanjutan dengan agenda putusan, Rabu (22/4/2020), menyatakan bahwa fakta hukum yang terungkap selama dipersidangan baik itu keterangan para saksi, tidak ada yang bisa membuktikan akan kesalahan yang ditudingkan kepada terdakwa.
Terdakwa didakwa JPU melakukan tindakan korupsi pengadaan alat kesehatan pada RSUD Ulin Banjarmasin dengan nilai kerugian mencapai Rp3,1 miliar lebih dari anggaran Rp. 12,8 miliar
Hingga JPU menuntut terdakwa selama 6 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda Rp200 juta subsidair selama 6 bulan. Dalam tuntutan. JPU tidak mencantumkan adanya kerugian negara. Sebab menurut Andry dalam fakta persidangan hal ini tidak terungkap.
JPU menjerat terdakwa dengan pasal 3Undang Undang RIno 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius