JPU Gagal Datangkan Saksi dari PT Buana Jaya 

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Usaha Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendatangkan saksi pemenang lelang pada pengadaan alat kesehatan di RSUD Ulin Banjarmasin tahun 2015 gagal.

Saksi adalah direktur PT Buana Jaya Lidya Tanay beserta seorang komisaris dan dua karyawannya

Menurut salah satu jaksa Andri, SH selain surat panggilan hingga tiga kali, mereka juga sudah mendatangi alamat perusahaan tersebut. Tapi sayang mereka jelas Andri terpaksa pulang dengan tangan hampa, alamat perusahaan yang dituju sudah tidak lagi ditempat tersebut.

“Sudah tiga kali kami melakukan pemanggilan dan sudah pula kami mendatangi alamat tersebut tetapi kami tidak menemukan yang bersangkutan,’’ kata Andri kepada majelis hakim yang mengadili perkara dengan terdakwa Misrani, Senin (9/3).

Mendengar penjelasan jaksa, ketua majelis hakim Purjana memberikan ijin kepada JPU untuk membacakan keterangan saksi yang tercantum di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), walaupun tim penasihat hukum terdakwa, Agus Pasaribu keberatan.

Dalam BAP yang dibacakan JPU, Lidya mengakui kalau perusahaan yang dipimpinnya dalam pelelangan tersebut memperoleh keuntungan dikisaran Rp3 miliar, dan ia merupakan peserta lelang yang terendah dalam melakukan penawaran.

Disebutkan juga kalau pihak perusahaannya mendapatkan dukungan dari distributor berupa surat dukungan.

Pada sidang kemaren itu JPU juga menghadirkan saksi ahli dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah) Kalsel, Harno Trimadi.

Pada kesaksiannya, ia menyebutkan seorang Kuasa Penguna Anggaran dapat merangkap sebagai PPTK (Pejabat Pembuat Tehnis Kegiatan), apabila di instansi tersebut tidak terdapat sumber daya manusiannya yang memiliki persyaratan.

“KPA bisa menunjukan orang hanya sebagai pembantu dalam melaksanakan kegiatannya,’’ ujar Harno.

Dibagian lain ia mengatakan untuk menentukan HPS (harga perkiraan sendiri) banyak cara yang bisa ditempuh, antara lain bisa melalui internet atau bisa juga mendatangkan agen tunggal alat yang akan dibeli atau bisa juga mendatangi rumah sakit yang punya alat yang sama dan akan dibeli.

Diketahui, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin mendakwa kalau yang bersangkutan diduga telah melakukan perbuatan korupsi pada proyek pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2015.

Korupsi yang dilakukan terdakwa tersebut dalam pengadaan alat kesehatan, dimana terdapat diskon dari pemenang lelang yang tidak dikembalikan kepada negara.

Jaksa beranggapan dalam penetapan harga barang alat kesehatan yang ditetapkan tidak wajar sehingga berdasarkan perhitungan dari BPKP Kalsel ada kerugian mencapai Rp. 3,1 miliar lebih dari anggaran Rp. 12,8 miliar.

Oleh JPU didakwa dijerat dengan pasal 2 jo pasal 18 Undang Undang RI no 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primairnya.

Sedangkan dakwaan subsidair di patok pasal 3 jo serta pasal 18 Undang Undang RI no 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penulis: Filarianti

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment