JPU Hadirkan 10 Saksi pada Perkara Mantan Kadis Pertanian Balangan

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Mantan Kadis Pertanian Balangan Rahmadi saat mengikuti sidang secara virtual.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Untuk membuktikan dakwaan atas dugaan korupsi pengadaan hewan ternak/unggas di Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (DPKPP) Kabupaten Balangan dengan terdakwa Rahmadi, 10 saksi dihadirkan JPU, pada sidang Rabu (15/11).

Kesepuluh saksi diperiksa satu persatu oleh JPU Fandy Ardiansyah, SH dihadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH.

Salah satu saksi Taryo Agus dari peternak sapi menjelaskan soal harga sapi. Untuk sapi betina Bali sebutnya biasanya harga berkisar Rp6 juta. Tapi itupun tergantung usianya.

“Jika usianya 2-3 tahun itu harganya berkisar 10 juta sampai dengan Rp11 juta,” katanya dihadapan persidangan.

Baca Juga: Selang Dua Jam Terduga Pelaku Narkotika Diamankan Polisi, Kombes Kelana Jaya: Terimakasih untuk Partisipasi Masyarakat

Saksi Ahmad Aminuddin dari pemotongan hewan ternak sapi menjelaskan tentang masalah harga satuan sapi betina berkisar dari Rp 9 juta sampai dengan Rp10 juta. Itu pun lanjut saksi sudah termasuk ongkos kirim dan biaya vaksin.

Saksi juga menyebut pembeli dari Kabupaten Balangan. “Ada tiga orang yang membeli ke tempat saya, Edo, Ariannor, dan Aan,” katanya kepada majelis hakim.

Sementara saksi dari Balai Pertanian dan Peternakan pelaihari Tanah Laut, menerangkan tentang tarif harga jual beli sapi ternak sesuai PP No 30 tahun 2016. “Dan pihak Dinas tidak boleh merubah harga tarif sapi tersebut. Harga harus sesuai tarif di PP,” jelasnya.

Saksi lainnya H Suriyadi dari peternak unggas itik dan ayam, kepada majelis hakim menjelaskan tentang harga jual beli unggas.
“Perusahaan berbentuk CV atas nama H. Urif memang ada membeli unggas ditempat saya. Perekornya itik dan ayam rata-rata harga 65 ribu,” katanya.

Ada sekitar 700 ekor lebih unggas lanjut saksi yang dibeli H Urif dengan pembayaran kas waktu itu.

Tak hanya beli ungas, H. Urif lanjut saksi Abdul Gapar dari pedagang sapi Pelaihari, juga membeli sapi darinya. “Tahun 2019-2020 ada sekitat 10 ekor sapi betina yang saya jual pada ah Urif,” katanya.

Untuk diketahui, Rahmadi yang merupakan Kadis Pertanian Balangan 2019-2021 didakwa melakukan korupsi pengadaan sapi dan itik (bebek) program Dinas Pertanian Balangan tahun anggaran 2019 dan 2020.

Baca Juga: Api Amuk Kawasan Kamboja, Dua Rumdin TNI AD Hangus

Dakwaan JPU menyebutkan, berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp3.563.542.223,04.

Dalam perkara ini terdakwa bertindak Sebagai Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengadaan.

Sebagai KPA, terdakwa dikatakan telah melakukan lelang dan memecah anggaran menjadi dibawah Rp200 juta agar bisa dilakukan penunjukan langsung. Bahkan ia juga disebut meminta fee kepada perusahaan pengadaan sapi dan itik yang ia tunjuk.

Penuntut umum memasang Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai dakwaan primair.

Sedangkan untuk dakwaan subsider di pasang Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment