Banjarmasin, BARITO – Terkait bebasnya terdakwa Hendra Jayadi mantan Kades Barokah Kabupaten Tanbu yang terjerat kasus gratifikasi oleh pengadilan tingkat pertama, JPU akhirnya melayangkan memori kasasi.
“Ya kita sudah melayangkan memori kasasi ke PN Banjarmasin atas bebasnya terdakwa Hendra Jayadi,” ujar JPU Harisa SH MH, yang juga Kasi Pidsus Kejari Tanbu baru-baru tadi.
Menurutnya, memang pada saat putusan selaku JPU ujar Harisa, pihaknya menyatakan pikir-pikir, karena harus melaporkan dulu pada atasan mereka akan hasil persidangan.
“Dan atas perintah pimpinan kita diminta untuk melayangkan memori kasasi. Dan sudah kita kirimkankan ”kata Harisa.
Terpisah, Ombun Suryono Sidauruk SH MH, penasihat hukum Hendra Jayadi, ketika dikonfirmasi via telpon selularnya, Jumat (28/2) malam, membenarkan kalau pihaknya selaku penasehat hukum terdakwa ada diberitahu prihal memori kasasi yang sudah dilayangkan pihak JPU.
“Ya, kita ada diberitahu kalau pihak JPU telah melayangkan memori kasasi,”aku Ombun.
Dengan telah dilayangkannya memori kasasi oleh pihak JPU, Ombun pun selaku penasehat hukum terdakwa berencana akan melayangkan kontra memori kasasi juga.
“Jelas lah, kita akan lakukan kasasi kontra juga, dan minggu depan memori kontra akan kita layangkan,”tegas Ombun Suryono Sidauruk
Seperti diketahui, Hendra Jayadi mantan Kepala Desa Barokah di Kabupaten Tanah Bumbu oleh majelis hakim dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.
Pembebasan terdakwa ini disampaikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, karena majelis yang dipimpin hakim Affandi, dalam pertimbangannya antara lainnya menyebutkan, JPU tidak dapat membuktikan kesalahan terdakwa.
Semua saksi yang diajukan dalam persidangan, tidak satupun yang menyebutkan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada terdakwa.
Semua dakwaan dan tuntutan JPU terbantahkan dalam proses persidangan, sehingga majelis membebaskan terdakwa, dan dalam persidangan JPU tidak dapat membuktikan kalau terdakwa bersalah seperti yang didakwakan.
Pada sidang terdahulu JPU Fajar Seto dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, menuntut terdakwa 1 tahu dan 6 bulan atau 18 bulan. Selain itu terdakwa oleh JPU di ganjar denda Rp50 juta subsidair selama 3 bulan.
Fajar berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 11 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, seperti pada dakwaan lebih subsidair.
Tuduhan kepada terdakwa menurut JPU, terlibat penerimaan hadiah atau gratifikasi, penjualan lahan yang ada di desanya.
Gratifikasi berasal adanya lahan di desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu yang masih menjadi sengketa. Oleh terdakwa Hendra Jayadi mantan Kepala Desa Barokah dinyatakan tidak masalah, maka sipembeli lahan kemudian setelah terjadi jual beli memberi tip atau gratifikasi kepada terdakwa.
Menurut dakwaan JPU, mendakwa terdakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp220 Juta.
Penulis: Filarianti
1 comment
[…] JPU Layangkan Memori Kasasi […]