JPU Sebut ABH Kasus SMAN 7 Mendekati Tiga Pasal Yang Dikenakan

Ruang sidang anak di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarmasin telah mempersiapkan tuntutan kepada Anak Berhadapan Hukum (ABH) kasus penganiayaan di SMA Negeri 7 Banjarmasin.

JPU belum bisa menyebut bunyi tuntutan yang akan disampaikan kepada majelis hakim pada sidang yang dijadwalkan pekan depan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Baca Juga: HUT ke-22 BNN, Kota Banjarmasin Luncurkan Mobil Bungas Pelayanan di Kelurahan Sungai Andai

Kasi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Habibi, menegaskan, bahwa pihaknya sudah mempersiapkan tuntukan untuk ABH tersebut, setelah mendapat keterangan para saksi dalam beberapa sidang yang sudah berjalan.

Untuk mendegar tuntutan apa yang akan disampaikan pihaknya, ia meminta nanti di persidangan. Namun seperti yang pernah disampaikan pihaknya dalam sidang perdana pembacaan surat dakwaan
ABH yang masih teman korban siswa SMAN 7 itu.

Baca juga: Belajar dari Napi dan Medsos, Percobaan Produksi Sabu Digagalkan Ditresnarkoba Polda Kalsel

Diancam dengan Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 yakni penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban. Kemudian Pasal 355 (penganiayaan berat) dan Pasal 353 KUHP (penganiayaan berencana), karena dalam perbuatan tindak pidana ada perencana.

Ketiga pasal itu kata Habibi semuanya mendekati, namun etisnya akan disampaikan dalam sisang agenda tutututan nantinya. “Pasal yang kita berikan semuanya mendekati, tapi tak etis jika kita sampaikan hari ini apa isi tuntutannya. Tunggu sidang ya,” bebernya.

Baca Juga: HUT ke-22 BNN, Kota Banjarmasin Luncurkan Mobil Bungas Pelayanan di Kelurahan Sungai Andai

Untuk diketahui, Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak mencantumkan ketentuan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling besar Rp 72 juta. Sedangkan, jika memenuhi unsur Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak, apabila mengakibatkan luka berat, maka pelaku diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.

Penulis : Hamdani

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Forum Ambin Demokrasi Nilai Pilkada Banjarbaru Demokrasi Hampa

Rakerprov Pertina Matangkan Persiapan Porprov 2025 Tala, Usia Atlet Maksimal 40 Tahun

Edarkan Sabu, Wakar di Banjarmasin Terciduk Sembunyi di Kolong Rumah