JPU Sebut Eksepsi Terdakwa OTT di Dinas PUPR Kalsel Hanya Asumsi, Hakim Harus Menolaknya!

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Salah satu terdakwa Sugeng Wahyudi saat akan meninggalkan ruang sidang tipikor.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Tim JPU dark KPK RI meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara OTT di Dinas PUPR Kalsel menolak semua eksepsi yang diajukan terdakwa melalui tim penasehat hukum.
“Kami minta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim penaseaht hukumnya,” ujar salah seorang JPU KPK RI Meyer Simanjuntak SH,MH, pada sidang lanjutan, Senin (6/1).

Kedua terdakwa yang diajukan ke meja hijau Pengadilan Tipikor adalah dari pengusaha yakni Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi

Dikatakan Mayer dihadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH, bahwa eksepsi yang disampaikan dihadapan persidangan tersebut sudah masuk ke materi pokok perkara. Dan hal tersebut belum bisa dinilai sebelum diperiksa didalam persidangan.

Jaksa juga menilai Penasehat Hukum terlalu dini menilai pasal yang mereka sangkakan. “Atas dasar apa mereka bisa menyebutkan pasal ini tidak terbukti, pasal ini tidak terbukti. Mereka tidak bisa berasumsi seperti itu sebelum pokok perkara dilakukan pemeriksaan,” cetusnya.

Menyinggung jumlah saksi yang akan dihadirkan. Mayer menyebut 40 saksi. Namun selanya semuanya tidak akan dihadirkan . “Karena tahanan untuk terdakwa gratifikasi sangat sempit, maka untuk saksi akan ambil yang memiliki kualitas terkait perkara saja, ” ucap Meyer.

Untuk diketahui sebelumnya kedua terdakwa oleh JPU KPK didakwa memberi suap pada Kadis PUPR Ahmad Solhan sebesar Rp1 miliar atas 3 paket pekerjaan yang mereka dapat.

Tiga proyek sebut jaksa yakni pembangunan Samsat Terpadu, Kolam Renang dan juga Lapangan Sepakbola di kawasan terintegrasi.
Untuk proyek pembangunan Samsat Terpadu dengan nilai proyek Rp 22 Miliar, kemudian Kolam Renang dengan nilai Rp 9 Miliar dan Lapangan Sepakbola senilai Rp 23 Miliar.

Atas perbuatan tersebut keduanya didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar