Banarmasin. BARITOPOST.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK RI Budi Sarumpaet SH akhirnya membacakan tuntutan untuk mantan Bupati Tanbu dua periode Mardani H Maming, Senin (9/1).
Dalam nota tuntutan sebanyak 756 halaman, JPJ menyatakan mantan Bendahara PBNU Pusat ini bersalah melanggar dakwaan alternatif pertana yakni pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2021.
Atas pelanggaran pasal tersebut, JPU menuntut Mardani selama 10 tahun penjara, denda Rp700 juta subsidair 8 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti Rp118 miliar dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 5 rahun.
Baca Juga: Mahasiswa ULM Bisa Berobat Gratis di Kampusnya Sendiri
Tuntutan dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Heru Kunchoro .dengan anggota A Gawi, Arif Winarno, dan Jamser Simanjuntak.
Sementara terdakwa Mardani H Maming hadir secara virtual dari Gedung KPK, dengan mengenakan kemeja putih dan didampingi oleh kuasa hukumnya.
Sebelumnya, JPU terlebih dahulu membacakan hal-hal yang memberatkan dan juga meringankan terdakwa, yang dijadikan sebagai pertimbangan.
Adapun hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait dengan upaya untuk pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Empat Poin Penting Untuk Kinerja ASN Pemko Banjarmasin
“Kemudian terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di muka persidangan,” katanya.
Sementara untuk hal yang meringankan, JPU mengatakan bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Atas tuntuttan terebut tim penasehat hukum terdakwa menyatakan akan melakukan pembelaan, ternasuk Mardani secara pribadi.
“Saya akan sampaikan pembelaan,” ucap Mardani.
Perkara ini berawal dari pengalihan izin tambang batu bara di Tanah Bumbu dari PT BKPL ke PT PCN pada tahun 2011 silam. Atas pengalihan itu, Mardani diduga menerima gratifikasi dari pengusaha Henry Soetio.
Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius
1 comment
[…] 9 Januari 2023 Top Posts Polisi Naikan Status Perkara Arisan Selebgram Banjarmasin ke… JPU Tuntut Mardani H Maming 10 Tahun dan… Konsumsi Buah Jeruk Mampu Sehatkan Tubuh Mayoritas Cabor Dukung Hermansyah Dua Priode Ketua […]