Jual Diatas HET, Dit Reskrimsus Polda Kalsel “Grebek” Pangkalan Gas LPG 3 Kg di Tanah Laut

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan gas LPG 3 Kg bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Kasus ini terbongkar setelah Dit Reskrimsus Polda Kalsel berhasil mengamankan 1 unit Mobil Mitsubishi T120 SS yang bermuatan 100 tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., menjelaskan modus operandi dari keterangan pemilik mobil berinisial SS, ratusan tabung gas LPG itu ia beli di Pangkalan LPG SB, yang terletak di Jalan A. Yani Km.148 Desa Muara Kintap Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut pada hari Rabu, 6 Maret 2024 pukul 17.00 WITA dengan harga Rp.25.000,-.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Investasi Bodong Kembali Heboh, Kerugian Capai Rp5 M ,Korban Lapor ke Polda Kalsel

“Berdasarkan SK Bupati Tanah Laut nomor: No.188.45/197-KUM/2017, harga eceran tertinggi (HET) adalah sebesar Rp. 19.000,” terang Kabid Humas, Jumat (8/3/2024).

Menurutnya, pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang telah dilakukan oleh Unit 3 Subdit 1 Tipid Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel dibawah komando Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya Siregar, S.I.K. untuk menanggulangi kasus perdagangan gas LPG bersubsidi di wilayah tersebut.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit Ranmor R4 Mitshubishi Pick up CILT T 120 SS warna hitam, 1 unit Ranmor R4 Daihatsu Pick up S401RP-PMREJJ HA warna hitam, 1 lembar STNK Ranmor R4 Mitshubishi Pick up CILT T 120 SS, 1 lembar STNK Ranmor R4 Daihatsu Pick up S401RP-PMREJJ HA, 1 lembar Nota Pembelian, Tabung gas 3 Kg isi sebanyak 163 tabung, 1 buah Papan Pangkalan LPG 3 Kg.

Kemudian Uang hasil penjualan 163 tabung gas LPG 3 Kg sebesar Rp. 4.075.000,- (empat juta tujuh puluh lima ribu rupiah), serta Surat Perjanjian Kerjasama antara Agen dan Pangkalan LPG PSO 3 Kg.

Penulis/Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Ketua BP3K-RI Kalsel, Muslim Ma’in saat menyerahkan laporan ke PTSP Kejati Kalsel (Foto Istimewa)

Laporan Dilimpahkan ke Jalur Salah, BP3K-RI Desak Kejati Kalsel Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Proyek Jalan Kotabaru

Terdakwa pada sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri Banjarmasin (Foto Istimewa)

Bawa 9 Kg Sabu, Kurir di Banjarmasin Lolos dari Hukuman Mati

Amsyah Yadhi saat mengikuti sidang beberapa waktu lalu.

Akibat TBC Akut, Amsyah Kurir 30 Kg Sabu Gagal Dengarkan Vonis Majelis Hakim