Banjarmasin, BARITO – Seorang pemilik pangkalan Elpiji di Banjarmasin berinisial T jadi tersangka karena menjual gas Elpiji 3kg bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET)
Pria berinisial T ditetapkan jadi tersangka pasca dilakukan penindakan oleh Jajaran Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, Senin (24/8/2021). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto melalui Kasubdit 1, AKBP Ridwan Raja Dewa, Jumat (27/8/2021) mengatakan, penindakan diawali dari penyelidikan yang dilakukan jajarannya terhadap Pangkalan Elpiji milik T di Kelurahan Benua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
“Pangkalan ini kedapatan menjual Elpiji 3kg bersubsidi dengan harga di atas HET, Rp 18 ribu sampai Rp 20 ribu. HET nya kan Rp 17.500,” kata AKBP Ridwan kepada wartawan.
Dari hasil penyelidikan, Jajaran Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel juga mendapati bahwa pangkalan ini banyak menjual Elpiji 3kg tersebut kepada pengecer dan bukan langsung kepada masyarakat kurang mampu yang berhak menikmati subsidi Elpiji dari pemerintah.
“Ini lalu dijual lagi di harga Rp 23 ribu di pengecer. Dijualnya juga bahkan melewati area pealan pangkalannya,” terang mantan Kasubdit II Ditresnakoba Polda Kalsel ini didampingi Kanit 1 Subdit 1, AKP Elche Angelina.
Sejumlah pengecer yang menjadi pembeli gas Elpiji dari pangkalan milik tersangka T juga sempat diperiksa sebagai saksi oleh petugas.
Dari penindakan tersebut, petugas menyita 606 tabung Elpiji 3kg yang kedapatan diperjualbelikan di atas HET oleh pemilik pangkalan sebagai barang bukti.
“Ada 442 tabung beserta isinya dan 164 tabung Elpiji 3kg yang sudah kosong,” terang AKBP Ridwan sembari menunjukkan tumpukan gas Elpiji 3kg yang telah disita.
Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti lainnya termasuk nota penjulan dan buku catatan penjualan pangkalan Elpiji milik T.
Tersangka T sambung AKBP Ridwan meski tidak dilakukan penahanan, namun tetap menjalani proses hukum.
Ia dijerat dengan Pasal 62 ayat (satu) junto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
AKBP Ridwan mengingatkan, agar tak ada pihak khususnya para pengusaha yang mengambil keuntungan dengan menjual bahan-bahan pokok penting termasuk Elpiji bersubsidi dengan harga yang tak sesuai dengan aturan.
“Apalagi di tengah masa sulit, masa pandemi seperti ini, jangan sampai ada yang masih saja mengambil keuntungan di tengah kesusahan masyarakat,” tegasnya.
Editor: Mercurius