Jual Inek Logo Instagram, Baharta Masuk Bui

SABU INEK-Ata nekat jual sabu dan ineks logo Instagram kepada polisi hingga harus mempertanggung jawabkan perbuatannya hingga masuk Rutan Polresta Banjarmasin, Kamis (14/2/2019) sore tadi.

Banjarmasin, BARITO – Seorang pemuda Bernama Baharta alias Ata ( 32), apes saat menjual narkoba kepada polisi, Kamis (14/2/2019) sore sekitar pukul 17.30 Wita. Pelaku diciduk di Jalan Teluk Tiram Darat tepatnya disamping lampu merah, Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat.

Barang bukti pun disita satu paket sabu dengan berat 0,59 gram dan satu butir extacy logo instagram warna merah muda dengan berat 0,58 Gram.

Warga Jalan Masjid Jami Gang Adil RT 04 Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara ini kemudian digelandang ke Kantor Polisi.

Kasat Narkoba Mapolresta Banjarmasin. Kompol Herry Purwanto, Senin (18/2/2019) malam mengatakan, pelaku tertangkap tangan saat menjual narkotika jenis sabu – sabu dan extacy kepada polisi yang menyamar. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut.

“Kini pelaku dijerat sesuai
Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI No.35 Th 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara,”pungkas Herry.
Arsuma

Related posts

Beredar Video Terduga Pencabulan Anak di Kelayan Banjarmasin “Diserang” Warga

Delapan Rumah di Alalak Tengah Banjarmasin Hangus Diamuk Api

Syukuran Hari Lalu Lintas, Kapolda Apresiasi Kinerja Ditlantas Polda Kalsel