BARBUK PELAKU-Amat dan Roni digulung saat menjual sabu-sabu satu paket hingga kedua ponselnya pun dista untuk barbuk dan pengembangan selanjutnya. (foto:ist)
Banjarmasin, BARITO – Dua Teknisi Telkom bernama Rahmad Al Qahar alias Amat (24) dan Roni alias Roni (35) kedapatan saat mengedarkan narkoba, Rabu (14/11) sekitar pukul 15.45 Wita. Mereka diciduk di Jalan Gatot Subroto IV Kost Marbun Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Timur, dengan barang bukti 1,01 Gram sabu-sabu.
Selain sabu-sabu tersebut, juga disita satu handphone merk Samsung Duos type J2 Prime warna hitam beserta kartu panggilnya. Dan satu ponsel merk Samsung warna putih beserta kartu panggilnya.
Amat warga Jalan Kaca Piring VII RT 04 RW 01 No 33 Kelurahan Mawar Kecamatan Banjarmasin Tengah ini dan Roni warga Jalan Gubernur Subarjo Gang Flamboyan III RT 07 RW 01 No 17 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat itu dibekuk bersamaan.
Amat dan Roni ditangkap karena secara bersepakat telah menyerahkan atau menjadi perantara dalam jual beli satu paket sabu-sabu kepada Polisi yang menyamar.
lanjutnya perlaku dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan barbuk diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut. Kini pihak kepolisian terus memburu asal muasal barang tersebut guna menangkap pengedar lebih besar.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto, Minggu (18/11) mengatakan, tertangkapnya kedua pelaku itu berkat informasi warga sekitar. Setelah dilidik ternyata benar dan mereka langsung diringkus begitu mau menjualnya. “Kini keduanya dijerat sesuai Pasal 114 ayat ( 1 ) Jo 132 ( 1 ) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun penjara,”singkatnya. ndy/mr’s