PENGEDAR SABU-Pengedar sabu-sabu bernama Wawan ini dibekuk dirumahnya saat merawarkan kepada polisi yang menyamar, Kamis malam tadi. (foto:ist)
Banjarmasin, BARITO
Seorang pemuda bernama Budi Hermawan alias Wawan (35) ketangkap basah saat menjual dua paket sabu-sabu dengan berat 1,15 Gram, Kamis (13/9) malam sekitar pukul 19.30 Wita. Pelaku dibekuk di rumahnya. Jalan H Anang Adenansi RT 01 Kelurahan Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti satu Kotak Rokok Gudang Garam Surya 12. Kemudian uang tunai Rp 100 Ribu dan satu unit Handphone Nokia warna putih. Dengan barbuk tersebut membuat pemuda tersebut harus masuk penjara untuk beberapa tahun.
Bermula dari saat pelaku tertangkap tangan memperjual belikan satu paket sabu – sabu kepada Polisi yang melakukan tugas penyamaran. Kemudian pihak Sat Res Narkoba Polresta Banjarmasin menemukan barang bukti di sembunyikan pelaku di ruangan tengahnya.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut. Dalam pengakuannya, pelaku tak menyangka pembeli narkoba itu adalah seorang polisi. Kini pelaku hanya bisa menyesal belakangan, padahal resiko terlibat narkoba hukumannya adalah penjara.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto mengatakan, kini pelaku dalam pemerikasan penyidik terkait. “Kini tersangka dijerat sesuai Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun penjara,”pungkasnya. ndy