Jual Togel secara Online, Warga Kabupaten Banjar Ini Diciduk Tim Sus Ditreskrimum Polda Kalsel

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin,BARITO-Pemberantasan praktik perjudian di seluruh wilayah Republik Indonesia seperti perintah langsung dari Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terus ditindak lanjuti Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Kalsel) di wilayah hukumnya.

Timsus Direktorat eserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel menangkap seorang pria berinisial MK (26) tersangka perjudian togel online.

“Pelaku MK ditangkap di salah satu warung, Jalan Handil Bakumpai, Manarap Baru, Kabupaten Banjar, Senin (22/8/2022),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman melalui Kabid Humas, Kombes Pol Mochamad Rifa’i, Kamis (25/8/2022).

Tersangka MK kedapatan petugas tengah menjual togel secara online melalui ponselnya.

Baca Juga:
https://www.baritopost.co.id/batu-bara-belum-sempat-dijual-empat-warga-tapin-terduga-penambang-ilegal-keburu-dicokok/
https://www.baritopost.co.id/sabu-048-gram-antarkan-warga-alalak-selatan-ini-ke-penjara/

Kepada para koleganya, MK menawarkan togel pasaran sydney, singapore dan hong kong melalui laman website judi online Cok Togel dan Joyo Togel.

Dari tersangka MK, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel, dua lembar catatan rekapitulasi, satu spidol hitam dan uang sebesar Rp 176.000.

“Jadi yang bersangkutan ini diduga bertindak sebagai pengepul togelnya,” kata Kombes Rifa’i.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Kami akan tindak tegas segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional. Bukan hanya perjudian saja yang akan kami tindak tegas tapi segala bentuk penyakit masyarakat,” tegasnya.

Penulis/Eitor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment