Banjarmasin, BARITO – Korban penarikan mobil Avanza DA 7952 A yang dilakukan BCA Finance, Jumadi Maulana alias Madi (51) kembali mendatangi Polresta Banjarmasin, Jumat (14/12) pagi. Warga Jalan Gubernur Subardjo Baguntan Raya Basirih Banjarmasin Barat kembali mempertanyakan pengaduanya kepada penyidik setempat.
Lantaran berdasarkan surat penyidik Sat Reskrim sudah lewat satu bulan lebih belum juga memanggil pihak finance tersebut. Soalnya penyidik sudah lewat dari 30 hari, terhitung sejak 9 Oktober sampai 9 Nopember belum juga ada kemajuan perkara yang dikerjakan penyidik sampai sekarang.
Madi menyatakan dirinya tidak akan berdamai dengan finance itu, karena dia akan terus minta keadilan di Polresta Banjarmasin untuk memperkarakan sampai ke meja hijau. Ia juga menambahkan apabila perkara ini belum juga diproses mengingat waktu 30 hari sudah habis hingga harusnya sudah memanggil ke finance untuk diperiksa terkait kesalahan prosedur tersebut.
“Siapa bilang saya mau damai, justru kalau kasusnya lamban dan saya akan membawa permasalahan ini ke provost setempat,”singkatnya kepada Barito Post, Jumat (13/12).
Dia juga memperlihatkan berkas yang ada bahwa mobil dalam kondisi baik, artinya salah satunya empat ban velg dalam kondisi baik dan bukan terlihat seperti ban dalam kondisi gundul dan bukan dop alias semata ditutup warna putih.
Seperti diketahui, Madi menggadaikan mobilnya kepada keluarganya Helly Triwono (35), kemudian diambil paksa pihak finance tersebut. Padahal sejak awal tidak hubungan kredit korban dengan finance tersebut.
Berawal dari dua tahun lalu memang BPKB mobil itu mau dijual, setelah diberikan kepada Hidayatullah malah digelapkan. Tiba-tina enam bulan lalu finance manarik paksa karena korban tak bayar angsuran. ndy