Jumadi Marah dan Kecewa Perampas Mobil hanya Dituntut 8 Bulan

Banjarmasin, BARITO – Empat terdakwa perkara perampasan mobil dari PT Candi Natama kuasa BCA Finance cabang Banjarmasin akhirnya dituntut masing-masing 8 bulan penjara.

Oleh JPU Adyaksa Putra SH keempat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal
368 ayat 1 jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP.Keempatnya dalah Darmawan, Nines Beyki Hutabarat, Napitupulu, dan Panji Faturahman.Atas tuntutan tersebut nampak korban Jumadi Maulana yang duduk dikursi pengunjung kelihatan kecewa dan marah.

“Masa cuma 8 bulan. Tidak sebanding dengan pengorbanan saya selama 20 bulan ini yang sudah berjuang untuk menjerat keempatnya ke ranah hukum,” ketus Jumadi dengan muka agak merah usai sidang.

Selain pengorbanan waktu, mobil yang dirampas keempat terdakwa juga lanjut Jumadi sebagian sudah tidak seperti saat dia beli dari awal. “Ada yang menukar peralatan mobil dengan yang lain,” katanya.

Sementara JPU mengatakan kalau tuntutan sudah sesuai arahan pimpinan. “Tuntutan sudah sesuai arahan atasan,” kata Adhyaksa.

Sementara soal kerugian atas mobil yang sudah dirampas, Adhyaksa menyarankan agar korban membicarakannya pada BCA Finance.

Diketahui dalam dakwaan jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Affandi Widarijanto SH, kejadian berawal dari kedatangan para terdakwa ke rumah Helly Triwoyo Jalan Sungai Jingah Banjarmasin pada 28 April 2018 pukul 21.30 Wita untuk mengambil mobil Toyota Avanza karena sudah menunggak selama 5 bulan. Oleh Helly dikatakan kalau mobil tersebut milik Jumadi Maulana yang digadaikan kepadanya.

Helly juga memperlihatkan tanda kepemilikan berupa STNK dan fotocopy BPKP serta surat tanda laporan kehilangan dari kepolisian yang menyatakan bahwa BPKB telah digelapkan oleh Rahmadi Hidayatullah (DPO).
Namun para terdakwa berkeras ingin membawa mobil tersebut, dengan alasan untuk diamankan.

Sementara Jumadi Maulana yang mengaku membeli mobil itu dari Saheri, dengan cara membeli dan tidak ada melakukan kredir di BCA finance Cabang Banjarmasin.

Sebelumnya jelas tokoh masyarakat di Kelurahan Basirih ini mengatakan, dia telah melapor ke Polsekta Banjarmasin Barat tanggal 8 Agustus 2017 perihal BPKB miliknya yang telah digelapkan Rahmadi Hidayatullah (DPO).

Yang kemudian diketahui BPKB Junaidi Maulana yang dilaporkan hilang telah dijaminkan di PT BCA Finance Cabang Banjarmasin.

Atas perampasan mobil tersebut korban Jumadi Maulana mengalami kerugian satu unit Toyota Avanza 1300 E tahun 2011 warna abu abu metalik seharga 110 juta.

Penulis: rif Editor: Mercurius

Related posts

Dikejar “Macan Barat “, Remaja Diduga Mau Tawuran Ngacir Tinggalkan Ranmor dan Sajam

Produksi Ineks Rumahan, Warga Handil Bahalang ini Divonis 8 Tahun

Polisi Sergap Pembawa Sabu Ratusan Gram saat Melintas di Jalan Banper Banjarmasin