CEK PELAYANAN-Kasat Intel Kompol Zainuri saat mengecek langsung Pelayanan SKCK yang dilaksanakan anak buahnya, Senin (14/1/2019) pagi. (foto:sum/brt)
Banjarmasin BARITO
Pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Banjarmasin beberapa hari ini membludak lantaran penerimaan dan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kini jumlah pemohon naik menjadi 200 hingga 250 orang perhari. Sementara dihari biasa hanya berkisar 40 hingga 50 orang perhari.
“Untuk melayani pemohon ini kita bahkan harus memperbantukan personel dari divisi lain, bahkan itu pun harus lembur sehingga yang memasukam permohonan sore bisa langsung diambil besok paginya,” ungkap Kasat Intelkam Polresta Banjarmasin, Kompol Zainuri, Senin (14/1/2019).
Menurutnya, ramainya pemohon sejak dari Desember 2018 lalu dan puncaknya Januari 2019 ini. Namun ujarnya tidak menutup kemungkinan kondisi ini akan berlangsung hingga April 2019.
“Informasinya di daerah dan juga beberapa kementrian akan buka penerimaan CPNS lagi, jadi mungkin sampai April akan terus ramai pemohon,” tambahnya.
Zainuri menyarankan kepada pemohon dapat menggunakan fasilitas online pada laman skck.polri.go.id agar mempermudah dan mempercepat proses pembuatan SKCK tersebut.
“Isi formulir disitu (skck.polri.go.id), lalu tunjukan nomor registrasi di loket, jadi pas datang paling tinggal ngisi sidik jari, cepat dan mudah,” jelasnya.
Tarif untuk pembuatan SKCK sebesar Rp 30 ribu yang masuk kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ada pun Tata cara mendapatkan SKCK Baru
1.Membawa fotocopy KTP dengan menunjukkan KTP asli
2.Membawa fotocopy Kartu Keluarga.Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir
3. Membawa Fotocopy identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
4.Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 7 lembar dengan latar belakang warna merah
8.Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar
9. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Sedangkan Memperpanjang masa berlaku SKCK
1.Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
-2.Membawa fotocopy KTP/SIM
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga
-4.Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir
5.Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
6.Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi. Arsuma