Banjarmasin, BARITO – Jaksa penuntut umum pada perkara korupsi yang dilakukan oknum karyawan Bank BRI Unit Pangeran Antasari Kandangan HSS akhirnya Senin (20/12) membacakan tuntutan untuk kedua terdakwa.
Dalam nota tuntutan yang dibacakan jaksa Masden Kahfi SH dihadapan majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH, kedua terdakwa dituntut berbeda.
Untuk Kepala Unit BRI Pangeran Antasari Kandangan Dedi Rendy Mamula oleh jaksa dituntut selama 3 tahun 3 bulan, denda Rp50 juta subsider 6 bulan dan membayar uang pengganti Rp700 juta lebih atau kurungan 1 tahun penjara.
Sementara terdakwa lainnya Wahyudi yang merupakan CS dituntut 2,3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 6 bulan dan membayar uang pengganti 328 juta atau kurungan badan 1 tahun.
Keduanya oleh jaksa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Atas tuntutan jaksa, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukum masing-masing mengatakan akan mengajukan pembelaan.
“Kami akan mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa tersebut,” ujar Novi Kusama Jaya SH penasehat hukum Dedi Rendy Mamula.
Hal senada juga dikemukakan penasehat hukum Wahyudi, Alfisahrani SH.
Atas keinginan itu, majelis hakim Yusriansyah SH memberikan waktu satu minggu untuk para penasehat hukum menyusun pembelaan (pledoi).
“Kami beri waktu satu minggu ya, para terdakwa secara pribadi juga boleh membuat pembelaan,” ujar Yusriansyah.
Diketahui, modus untuk mengeruk uang ditempat kerjanya, kedua karyawan BRI tersebut meminjam Kartu Tanda Penduiduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), dan sepemilik KTP dan KK menerima jasa dikisaran Rp250.000 sampai Rp400.000 perorangan.
Hal itu seperti yang diungkapkan para saksi seperti Trisutrisno beberapa waktu lalu. Dimana saksi mengakui kalau KTP dan KK dipinjam dengan imbalan dari terdakwa Dedi Rendy melalui seorang yang bernama Hendri.
Saksi Trisutrisno mengaku mendapat imbalan Rp400 ribu Saksi lainnya juga mengakui hal yang sama, seperti Taufik mendapat imbalan Rp250.000 dan Imansyah sebesar Rp400.000.
Ketiga juga mengakui belum pernah datang ke kantor BRI Unit Pangeran Antasri untuk menandatangani berkas kredit dan ketiga juga tidak pernah mengajukan kredit.
Pengempalngan uang BRI ini dilakukan kedua terdakwa yang disidang secar terpisah dan virtual tersebut dilakukan sejak tahun 2015 sampai 2019.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius