Kabag Umum Akui ada Temuan BPK Rp2,9 M

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Kabag Umum  Roy Al’ Azhar yang menjadi saksi pada perkara dana pengembangan di RSUD Boejasin Palaihari mengaku kalau ada temuan BPK sebesar 2,9  miliar lebih.

“Kami diberitahu pimpinan dalam hal ini direktur kalau ada temuan BPK sebesar Rp2,9 miliar lebih. Dimana penggunaannya tidak ada  pertanggungjawabanya,” ujar saksi.

Pernyataan saksi diucapkan pada sidang lanjutan dengan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH, Selasa (4/5).

Diminta jaksa M Irwan menjelaskan peruntukan dana pengembangan, saksi mengatakan kalau dana itu bisa digunakan untuk kegiatan yang sifatnya mendadak dan emergensi.

“Lalu bagaimana dengan proposal pihak ketiga, dan pengajuan bon (utang) apakah ada aturannya?,” cecer Irwan.

Mengenai itu saksi mengatakan tidak tahu.

“Yang pasti kalau ada proposal apakah itu dari  LSM atau wartawan, saya biasanya mengkordinasikannya ke Dirut. Dan atas persetujuan Dirut maka dikeluarkan uangnya oleh kasubag keuangan, yakni terdakwa Asdah atau Faridah,” papar saksi.

Termasuk bon (utang), harus ada tambah dia  persetujuan dari Dirut.

Sementara dugaan kalau kedua kasubag keuangan mempunyai rekening masing-masing untuk mempermudah proses pengambilan uang  selain rekening BLUD RSUD Boejasin, saksi mengatakan tidak tahu. “Saya tidak tahu. Yang saya tahu kalau badan harus mempunyai rekening sendiri,” ucap saksi.

Diketahui ketiga terdakwa adalah  dr Eddy Wahyudi selaku mantan Direktur RSUD Boejasin dan dua Kasubag Keuangan di rumah sakit tersebut Asdah Setiani yang yang menjabat tahun 2012-2015 dan terdakwa Paridah pejabat ditahun 2015-2018.

Pada sidang kemaren itu salah satu terdakwa Asdah mendapatkan pembantaran karena sakit dan pada sidang terdakwa langsung hadir diruang sidang sementara dua terdakwa dilakukan teta secara virtual.

Sebelumnya dikatakan  salah seorang dari tim JPU Bersi SH yang didampingi tim lainnya Juniar SH, bahwa alasan para terakwa memasukan pendapatan  jasa rumah sakit ke rekening pribadi agar mudah untuk melakukan pengambilannnya.

Hal ini jelas pengeluaran keuangan diluar peruntukan  operasional rumah sakit.  Sehingga berdasarkan perhitungan kerugiaan negara akibat perbuatan ketiga terdakwa terdapat kerugian negara berdasarkan audit BPK RI sebesar Rp2.166.039.000.

Pengeluaran  yang diluar peruntukan tersebut antara lain sumbangan untuk Lembaga Swadaya Masyarakat, ada juga dari unsur Kejaksaan yang jumlah mencapai puluhan juta, sementara dalam dakwaan juga disebutkan ada pemberian kepada wartawan.

JPU menjerat ketiganya dengan pasal 2, 3, dan pasal 8 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, untuk dakwaan primair, subsidair, dan  lebih subsidair.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar