Palangkaraya, BARITO – Dalam rangka menghimpun masukan dan gagasan terkait naskah draft awal rekomendasi aksi bisnis Hak Asasi Manusia dalam Rancangan Aksi Hak Asasi Manusia (RANHAM) tahun 2020-2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalsel melalui Kepala Bidang HAM Kalsel, Rosita Amperawati dan Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Sri Yunita beserta JFU mengikuti ” Rapat Konfirmasi Daerah” , di aula besar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah, Kamis (15/08).
Kurang lebih 30 orang peserta diantaranya dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Biro Hukum se-Kalimantan serta pejabat administrator dan pengawas di Bidang HAM Se-Kalselteng membahas isu bisnis dan HAM.
Isu Bisnis dan H tersebut sedang diupayakan oleh Pemerintah Indonesia dapat terakomodir dalam RANHAM 2020-2024.
Kegiatan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal HAM bekerjasama dengan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) yang pada tanggal 16 Juni 2011 lalu, menempatkan tanggung jawab sebagai landasan panduan bisnis HAM/ United Nation Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGP) disahkan oleh Dewan HAM PBB.
Tiga pilar untuk melakukan pencegahan dan penyelesaian atas ketidakpatuhan terhadap penghormatan HAM yang terkait dengan aktivitas bisnis, yaitu :
1. Kewajiban untuk melindungi HAM yang dipegang oleh Pemerintah (the state duty to protect human rights); 2.Tanggung jawab perusahaan untuk menghormati HAM (the corporate responsibility to respect human right); 3.Keterbukaan akses untuk mendapatkan pemulihan (access to remedy).
Rapat Konfirmasi Daerah itu berlangsung selama 3 hari . Yakni dari tanggal 14-16 Agustus 2019 dan dibuka langsung Direktur Kerjasama HAM, Bambang Iriana Djadjaatmaja selaku Plt.Kakanwil Kemenkumham Kalteng.
tya