Banjarmasin, BARITO – Seorang pria bernama Abdurrahman alias Kacong Tampan (36) kedapatan menjual narkoba jenis tiga paket Sabu-Sabu berat 0,86 Gram, Selasa (2/3/2021) malam sekitar pukul 23.45 Wita. Pengangguran itu diciduk di Jalan Ampera III, tepatnya di pinggir Jalan Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat.
Dari warga Jalan Ampera III RT 46 RW 03 No 24 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat ini juga disita uang satu lembar Uang Rp100.000,-. Diduga uang itu hasil transaksi pelaku saat anggota menyamar sebagai pembeli.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol H Wahyu Hidayat, Minggu (7/3/2021) malam mengatakan, pelaku tertangkap tangan saat menjual narkotika itu. Selanjutya tersangka dibawa ke Mapolresta untuk proses hukum selanjutnya.
Diciduknya pelaku karena diduga sering menjual barang haram itu, sehingga ketika dipancing ternyata benar tersangka ini memiliki sabu-sabu tersebut.“Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,”pungkas Kompol Wahyu.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius