Banjarmasin, BARITO – Kepala Desa Ambungan Kabupaten Tala Salim akhirnya dihukum majelis hakim selama 2 tahun dan ditambah 10 bulan penjara.
Selain itu majelis yang diketuai Femina Mustikawati juga mendenda terdakwa yang telah menyalahgunakan Anggaran Dana Desa tersebut sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan.
Sedangkan uang pengganti yang harus di bayar terdakwa Salim sebesar Rp97 juta lebih bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama setahun,
Dalam ruang sidang yang sama, majelis hakim juga mengganjar Rina Fatmawati yang saat kejadian menjabat sebagai Sekretaris Desa selama 2 tahun dan 4 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan.
Rina Fatmawati juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp88 juta lebih bila tidak dapat membayar diganjar tambahan kurungan selama 10 bulan.
Putusan ini disampaikan majelis hakim yang dipimpin hakim Femina Mestikawati, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu sore (20/3).
Majelis hakim sependapat dengan JPU para terdakwa dianggap melakukan tindak pidana sebagaimana pada pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atas putusan tersebut, kepada majelis hakim kedua terdakwa mengatakan pikir-pikir.
Dibandingkan tuntutan, vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan. Sebelumnya JPU Imam Cahyono dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut menuntut kedua terdakwa masing masing 2 tahun dan 8 bulan serta masing masing Rp50 jta subsidair 3 bulan.Keduanya juga dibebani uang pengganti yang jumlahnya Rp887 juta lebih bila tidak dapat membayar kurngan bertambah masing masing 1 tahun.
Perkara korupsi dana desa Ambungan ini selain kedua terdakwa juga terdapat tiga terdakwa lainnya yang juga sudah divonis.
Kelimanya diduga bekerjasama melakukan tindak pidana korupsi pada Anggaran Dana Desa Ambungan tahun 2015 dengan kerugian negara menurut perhitungan BPKP Kalsel sebesar Rp382.907.231.
rif/mr’s