Banjarmasin, BARITO – Dalam eksepsinya yang dibacakan dihadapan majelis hakim dengan ketua Femina Mustikawati, Kades Ambungan Kecamatan Palaihari Kabupaten Tala Salim mengatakan kalau dia merasa dikambinghitamkan atas perkara korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2015.
Soalnya ujar terdakwa melalui penasehat hukumnya dari kantor Mukhlim SH dan rekan, segala urusan ADD semua ditangani bendahara dalam hal ini terdakwa Dwi Handayani.
Terdakwa sendiri tidak pernah meminta 10 hingga 15 persen dari setiap kegiatan ADD. Kalaupun dalam dakwaan itu ada, hanya rekayasa terdakwa Dwi Handayani.
Sehingga dia menilai dakwaan jaksa sangat tidak cermat dan kabur.
“Dakwaan error prosuder,” kata Mukhlim.
Dakwaan harusnya disusun secara cermat dan lengkap. Serta harus mengandung syarat material dan formil.
“Sementara dakwaan ini saya kira dibuat secara tergesa-gesa, sehingga jadi kabur. Dan membuat sulit bagi terdakwa untuk membela diri,” katanya.
Atas dasar itulah lanjut Mukhlim, patut kiranya majelis hakim menolak dakwaan jaksa dan menerima eksepsi terdakwa.
Menanggapi JPU mengatakan akan menanggapinya pada sidang akan datang.
Diketahui, pada perkara korupsi ADD di Desa Ambungan Kabupaten Tala, JPU mendudukkan sebanyak 5 orang terdakwa. Tiga terdakwa telah terlebih dahulu mendengarkan dakwaannya atau pada Senin (22/10). Ketiganya adalah Dwi Handayani dan Yuria Ulfah mantan bendahara desa serta Fafan Adiyanto Wahyu Kepala Urusan Keuangan.
Sementara menyusul Kades Ambungan Salim dan Sekretaris Desa Rina Fatmawati.
Mereka diduga bekerjasama melakukan tindak pidana korupsi pada Anggaran Dana Desa Ambungan tahun 2015 dengan kerugian negara menurut perhitungan BPKP Kalsel sebesar Rp382.907.231.
Dari berkas dakwaan yang dibacakan JPU
Imam Cahyono diungkapkan kalau kejadian berawal tahun 2015. Dimana Desa Ambungan Kecamatan Palaihari memperoleh APBdes tahun 2015 sebesar Rp 825.884.948, dengan rincian hasil usaha Rp2.000.000, lain-lain pendapatan desa Rp1.000.000, dana desa Rp266.480.000, pajak dan retribusi daerah Rp41.541.948 dan alokasi dana desa Rp503.363.000. Serta bantuan kabupaten kota untuk pembuatan poskamling /gerbang Rp12.500.000 .
Dana itu akan digunakan untuk bidang pelaksana pembangunan Rp400.464506, bidang pembinaan kemasyarakatan Rp90.100.000, bidang pemberdayaan masyarakat Rp82.004.948.
Pada prosesnya oleh terdakwa Dwi Handayani dan Yuria Ulfah mantan bendahara desa serta Fafan Adiyanto Wahyu bersama Rina Fatmawati dan atas perintah Salim, dalam setiap pengelolaan keuangan desa disisihkan keuntungan 10 hingga 15 persen dari setiap kegiatan yang dilaksanakan.
Sehingga oleh terdakwa I sebagai bendahara periode Januari 2015 sampai dengan April 2016 dan Yuria Ulfah bendahara pengganti Oktober 2016 sampai Desember 2016 membuat bukti fiktif yang nilainya tidak sesuai pembelanjaan. Sementara terdakwa III Fafan yang merupakan Kaur Keuangan mencairkan anggaran dana desa dengan hasil laporan yang dibuat bendahara.
Kelimanya dijerat dengan pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. rif