“Mimik Jaksa Sedih, Harusnya Bebas”
Banjarmasin, BARITO – Penasehat hukum mantan Kades Barokah Kabupaten Tanbu Ombun Suryono SH mengatakan merasa terkejut dengan tuntutan jaksa kepada kliennya Hendra Jayadi selama 18 bulan penjara.
Padahal ujarnya, mimik jaksa kelihatan sedih saat membacakan tuntutan tersebut.
“Kaget saya, harusnya bebas,” ujar Ombun.
Kaget? Sebab jelas tidak ada buktinya siapa pemberinya atau siapa yang ngasih hadiah atau janji.
“Sampai sekarang kan tidak ada pemberinya,” ucapnya.
Namun apapun lanjut dia, pihaknya menghargai tuntutan tersebut, karena itu profesionalisme pekerjaan para jaksa yang digaji negara untuk penegakkan hukum.
Dalam tuntutannya, JPU Fajar Seto SH selain menuntut selama 18 bulan, terdakwa juga didenda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara
Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 11 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Sesuai dengan prosuder kita akan melakukan pembelaan, yah paling satu lembar, hanya menanyakan siapa pemberinya itu saja,” tegas Ombun kembali.
Seperti minggu-minggu lalu, sidang kemarin juga dihadiri puluhan keluarga juga keluarga besar purnawirawan Polri. Mereka mendukung terdakwa dan berharap majelis hakim memberikan keadilan untuk Hendra Jayadi.
Seperti diketahui, terdakwa terlibat penerimaan hadiah atau gratfikasi, penjualan lahan yang ada di desanya.
Gratifikasi berasal adanya lahan di desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu yang masih menjadi sengketa.
Oleh terdakwa Hendra Jayadi mantan Kepala Desa Barokah dibuatkan surat seolah-olah lahan tersebut tidak masalah, padahal masih dalam sengeta.
Menurut dakwaan Harisha Cahyo yang juga Kasi Pidsus Kejari Tanah Bumbu, atas pembuatan surat tersebut, terdakwa telah menerima gratifikasi uang sebesar Rp220 Juta.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius