Kades Barokah Mengaku tak Menerima Sepeserpun Uang Penjualan Lahan

Kades Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Hendra Jayadi saat dmintai keterangan sebagai terdakwa.

Banjarmasin, BARITO – Kades Barokah Kabupaten Tanah Bumbu Hendra Jayadi  yang terseret perkara gratifikasi  mengaku tidak ada sepeserpun dia menerima uang dari penjualan lahan.

Soalnya pembeli langsung menyerahkan uang ke pemilik lahan. Terkait tandatangannya di kuitansi dengan jumlah uang sebesar Rp220 juta yang dipermasalahkan sebagai uang gratifikasi, dia menjelaskan kalau hal itu bukan uang pemberian.

Namun uang  ahli waris yang akan diserahkan kepada yang hak  melalui dirinya.

“Saat itu ada tiga orang  yang merasa punya hak meminta pada ahli waris, namun ditolak,” ujarnya.

Nah untuk menghindari keributan dan sebagai tanggung jawab moral dan dirinya yakin ketiganya memang pemilik lahan,  akhirnya  setelah kembali dimusyawarahkan, ahli waris akhirnya mau  menyerahkan uang melalui dia untuk diserahkan kepada ketiganya sebesar Rp220 juta.

“Itu alasan kenapa ada tandatangan saya pada pada kuitansi tersebut,” katanya.

Dan lanjut dia, ketiganya yang sudah menjadi saksi juga sudah membenarkan kalau mereka telah menerima uang dari ahli waris melalui kades.

Menyinggung saksi ahli dan pelapor yang tidak bisa dihadirkan jaksa, penasehat hukum terdakwa  Ombun Sidaruk SH mengatakan sudah berusaha secara resmi meminta agar dihadirkan. “Tapi ya karena mereka tidak bisa mengahadirkan kita mau apa,” katanya.

Diketahui, JPU yang juga Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Harisha Cahyo SH mendakwa terdakwa telah menerima hadiah atau gratfikasi, penjualan lahan yang ada di desanya.

Gratifikasi  berasal adanya lahan di desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu yang masih menjadi sengketa.

Oleh terdakwa Hendra Jayadi  Kepala Desa Barokah dinyatakan tidak masalah,  maka sipembeli lahan kemudian setelah terjadi jual beli memberi tip atau gratfikasi kepada terdakwa.

Menurut dakwaan JPU,  terdakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp220 juta.

JPU mematok pasal 11 dan 12 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Related posts

Gelar Musda Perdana, DePA-RI Kalsel Komitmen Perjuangkan Supremasi Hukum dan Keadilan

Kliennya Dituding Terlibat TPPU oleh Oknum Bank Syariah di Banjarmasin, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Terbitkan Dokumen ‘Terbang’ Olahan Kayu, Budi Londo Dituntut 2 Tahun